Minggu, 30 November 2014

Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974)

1.    Poligami Menurut Hukum Islam
Syariat Islam memperbolehkan poligami dengan batasan sampai empat orang dan mewajibkan berlaku adil kepada mereka, baik dalam urusan pangan, pakaian, tempat tinggal, serta lainnya yang bersifat kebendaan tanpa membedakan antara istri yang  kaya dan istri yang miskin, yang berasal dari keturunan tinggi dengan yang rendah dari golongan bawah.[1] Bila suami khawatir berbuat zhalim dan tidak mampu memenuhi semua hak-hak mereka, maka hendaknya tidak berpoligami. Bila yang sanggup dipenuhinya hanya tiga, maka tidak dianjurkan baginya menikah dengan empat orang. Jika dia hanya mampu  memenuhi hak dua orang istri maka tidak dianjurkan baginya untuk menikah sampai tiga kali. Begitu juga kalau ia khawatir berbuat dzalim dengan mengawini dua orang perempuan maka baginya tidak dianjurkan untuk melakukan poligami.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surat An- Nisa' ayat 3:
(ayat al Qur’an tidak bisa ditampilkan di blog ini)
Artinya: Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS Al- Nisa (4) : 8)[2]
Dalam sebuah hadits Nabi Saw. Juga disebutkan:
عن أبى هريرة رضى الله عنه أن النبى صلى الله عليه وسلم قال: من كانت له إمرأتان فمال إلى إحداهما جاء يوم القيامة وشقّه مائل (رواه أبو داود والترمذى والنسائى وابن حبان)
Artinya: Dari Abi Hurairah r.a sesungguhnya Nabi Saw. bersabda,” Barang siapa yang mempunyai dua orang istri lalu memberatkan pada salah satunya, maka ia akan datang di hari kiamat nanti dengan punggung  miring”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Hibban).[3]
Keadilan yang diwajibkan oleh Allah dalam ayat diatas, tidaklah bertentangan dengan firman Allah Swt. Dalam Surat Al-Nisa:129:
(ayat al Qur’an tidak bisa ditampilkan di blog ini)
Artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri (mu), walupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu jangan lah kamu terlalu cenderung ( kepada yang kamu cinta), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.( QS. Al-Nisa (4) : 129).[4]
Kalau ayat tersebut seolah-olah bertentangan dengan masalah berlaku adil, pada ayat 3 surat Al-Nisa, diwajibkan berlaku adil, sedangkan ayat 129 meniadakan berlaku adil. Pada hakikatnya, kedua ayat tersebut tidaklah bertentangan karena yang dituntut disini adalah adil dalam masalah lahiriyah bukan kemampuan manusia. Berlaku adil yang ditiadakan dalam ayat diatas adalah adil dalam masalah cinta dan kasih sayang.[5]
Abi bakar bin Arabi mengatakan bahwa memang benar apabila keadilan dalam cinta itu berada di luar kesanggupan manusia. Sebab, cinta itu adanya dalam genggaman Allah Swt. Yang mampu membolak-balikannya menurut kehendak-Nya. Begitu juga dengan bersetubuh, terkadang ia bergairah dengan istri yang satu tapi tidak begitu bergairah dengan istrinya yang lain. Dalam hal ini, apabila tidak sengaja, ia tidak terkena hukuman dosa karena berada diluar kemampuannya. Oleh karen itu, ia tidaklah dipaksa untuk melakukannya.[6]
Aisyah r.a. berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقسم لنسائه فيعدل ويقول : اللهم هذا قسمى فيما أملك فلا تلمنى فيما تملك ولا أملك قال ابوداود يعنى القلب.
Artinya: Rasullullah Saw. selalu membagi giliran sesama istrinya dengan adil dan beliau pernah berdo’a: Ya Allah! Ini bagianku yang dapat aku kerjakan. Karena itu janganlah engkau mencelakakanku tentang apa yang Engkau Kuasai, sedang aku tidak menguasainya. “ Abu Dawud berkata bahwa yang dimaksud dengan “Engkau tetapi aku tidak menguasai”, yaitu hati. (HR.Abu Dawud, Tirmidzi,Nasa’i dan Ibnu Majah).[7]
Menurut sebagian Ulama, hadis tersebut sebagai penguat kewajiban melakukan pembagian yang adil terhadap istri-istrinya yang merdeka dan makruh bersikap berat sebelah dalam menggaulinya, yang berarti mengurangi haknya, tetapi tidak dilarang untuk mencintai perempuan yang satu daripada lainnya, karena masalah cinta berada diluar kesanggupannya.[8]
Jika suami melakukan perjalanan, hendaklah dia mengajak salah seorang diantara istrinya untuk menemaninya, dan lebih baik apabila dilakukan dengan undian. Dalam hal ini, para ulama juga berkata, giliran yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. terkadang ada yang mendapat siang hari, terkadang juga ada yang mendapat giliran malam hari. Dalam hak giliran, juga ada hak hibah sebagaimana adanya hak hibah dalam hal harta benda.[9]
Kebanyakan Ulama sepakat bahwa istri yang ikut serta menemaninya bepergian, maka hari-hari yang digunakan itu tidak dijumlahkan dan di ganti dengan hari-hari lainnya, dan hari-hari yang digunakannya itu tidak menyebabkan dia kehilangan sekian kali masa giliran menurut lama dan pendeknya waktu perjalanan. Akan tetapi, segolongan Ulama yang lain berpendapat bahwa, hari-hari yang digunakan tadi dijumlahkan dan di ganti dengan hari-hari lain sehingga nantinya ia kehilangan sekian kali masa giliran, dan masa banyak.[10]
Pendapat pertama yang lebih baik karena sudah menjadi ijma’ sebagian besar ulama. Di samping itu, walaupun dia mendapatkan hari-hari menemani suaminya lebih banyak, ia mengalami penderitaan dan kesusahan semasa perjalanan yang cukup berat. Selain itu prinsip keadilan juga menolak hal ini. Sebab, kalau disamakan berarti menyimpang dari rasa adil. Itulah maksud dari hadits berikut, yang memperbolehkan istri yang mendapat giliran dari suaminya untuk tidak menggunakannya, sebab menjadi hak sepenuhnya dan ia boleh memberikan kesempatan bepergian kepada istri yang lain. Sahabat pernah berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا اراد سفرا اقرع بين نسائه فأيتهن خرج سهمها خرج بها معه وكان يقسم بكل إمرأة منهن يومها غير أنّ سودة بنت زمعة وهبت يومها لعائشة.
Artinya: Rasulullah jika mau bepergian, beliau mengadakan undian diantara para   istrinya. Maka mana yang mendapat giliran, dialah yang akan keluar menemani beliau. Dan beliau menggilir istri-istrinya pada hari-hari yang ditentukannya, kecuali bagian Saudah bin Zama’ah diberikannya hari gilirannya kepada Aisyah.[11]
Dalam hal giliran tidur bersama, kalau suami bekerja di siang hari, hendaklah diadakan giliran di malam hari, maka gilirannya di siang hari, maka ia harus bermalam pula pada istri yang lain selama dua-tiga hari. Bila ia sedang berada dalam giliran seorang istri, maka ia tidak boleh memasuki istri yang lain, kecuali ada keperluan yang sangat penting. Misalnya istri sedang sakit keras atau sedang ada bahaya lainnya. Dalam keadaan demikian, ia boleh memasuki rumah istrinya itu walaupun ia sedang dalam giliran istri yang lain. Demikian juga bila di antara istri-istri itu sudah ada kerelaan dalam masalah ini.[12]
Dalam sebuah hadits yang bersumber dari Aisyah disebutkan:
عن عائشة رضى الله عنه قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم  لايفضّل بعضنا على بعض فى القسم من مكثه عندنا وكان قل يوم إلاّ وهو يطوف علينا جميعا فيدنو من كل إمرأة من غير مسيس حتى يبلغ الّتى هو يومها فيبيت عند ها.
Artinya: Dari Aisyah r.a. berkata: Rasulullah Saw. tidak melebihkan sebagian kami diatas yang lain, dalam pembagian waktu untuk kembali kepada kami, walaupun sedikit sekali  waktu bagi Rasulullah. Tetapi beliau tetap bergilir kepada kami. Beliau mendekati tiap-tiap istrinya dengan tidak mencampurinya hingga ia sampai kepada istrinya yang mendapat giliran itu, lalu ia bermalam di rumahnya.(HR. Abu Dawud dan Ahmad)[13]
Hadits lain juga menyebutkan:
عن أنس رضى الله عنه قال: كان النبى صلّى الله عليه وسلم يطوف على نساءه فى الّليلة الواحدة وله يومئذ تسع نسوة (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: Dari Anas r.a. berkata: Nabi Saw. Bergilir kepada istri-istrinya pada suatu malam, dan bagi beliau ketika itu ada sembilan orang istri. (HR. Bukhari dan Muslim)[14]
Seorang suami boleh masuk kepada istri yang bukan gilirannya di siang hari sekadar untuk meletakkan barang atau memberi nafkah dan tidak boleh masuk untuk berkasih mesra.
Sekurang-kurangnya, giliran perempuan itu satu malam, dan paling banyak tiga malam. Tidak diperbolehkannya melebihi tiga malam/hari agar tidak menyebabkan adanya penyerobotan diantara istri-istri yang lain. Karena gilirannya yang lebih dari tiga hari, berarti telah mengambil hak dari yang lain, yang berarti telah berbuat durhaka.[15]
2. Poligami Menurut Hukum Positif ( Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974)
Pengertian poligami menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tidak disebutkan secara jelas tetapi pada intinya poligami adalah seorang suami yang beristri lebih dari seorang. Masalah poligami merupakan masalah yang cukup kontroversial, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang mendukung adanya poligami berdasarkan pada kaidah ketentuan agama. Sedangkan pihak yang kontra memandang poligami sebagai tindakan sewenang-wenang dan merupakan bentuk pengunggulan kaum laki-laki.
Dianutnya asas monogami dalam ketentuan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan mencerminkan pengutamaan diterapkannya asas monogami dalam setiap perkawinan. Namun, dalam hal kondisi tertentu dan darurat, dimungkinkan adanya poligami dengan dasar alasan ketat dan persyaratan yang sangat berat. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk menghargai pandangan sebagian masyarakat muslim yang membolehkan poligami dengan syarat harus mampu berlaku adil. Menurut Nur Rasyidah Rahmawati dalam bukunya wacana poligami di Indonesia bahwa:
Dicantumkan ketentuan  yang membolehkan adanya poligami dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan bukan dimaksudkan sebagai bentuk pelecehan, diskriminasi, dan pengunggulan kaum laki-laki. Praktik dalam masyarakat tentang poligami sering menampakkan kesewenang-wenangan suami terhadap istri tidak dapat digunakan untuk menggeneralisasi bahwa poligami pasti diskriminatif, wujud penindasan kaum suami terhadap istri.[16]
Dengan demikian, dari aspek ketentuan hukumnya, ketentuan Undang-Undang Perkawinan tersebut sudah cukup baik dalam arti secara tegas ditentukan bahwa pada asasnya dianut monogami. Selain itu, penerapan poligami dimungkinkan jika para pihak menyetujui dan tidak lain ditujukan untuk mengatasi suatu masalah yang tidak dapat diselesaikan. Dengan kata lain, poligami harus dilakukan sebagai upaya akhir jika semua upaya penyelesaian lain telah dicoba. Hal ini tampak dari prosedur pengajuan izin menikah lagi yang cukup rumit dan sulit apabila bagi suami  berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Permasalahn poligami dewasa ini semakin bertambah rumit karena banyak terdapat pertentangan oleh berbagai pihak dalam menyetujui diperbolehkannya dilakukan poligami yang berupa diperketatnya persyaratan pelaksanaan poligami. Kasus- kasus poligami yang yang kebanyakan saat ini terjadi jika ditinjau dari perspektif keadilan sangat sulit sekali dimana walaupun suami tersebut mampu dalam segi materiilnya tetapi belum mampu dalam segi moril dalam pembagian terhadap istri-istrinya. Sehingga dalam hal ini masih diperlukan pemikiran-pemikiran lebih dalam lagi serta pertimbangan-pertimbangan yang lebih matang dalam pengambilan tindakan. Akan tetapi permasalahnnya juga sering timbul dan  tidak sedikit yang menjadi meruncing, apalagi dari kasus-kasus tersebut timbul perkara dan masalah yang baru.
Poligami sendiri mempunyai arti suatu sistem perkawinan antara satu orang pria dengan lebih seorang isrti [17]. Pada dasarnya dalam Undang-Undang Perkawinan No.1/1974 menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini disebut dengan tegas dalam pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pada dasarnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Akan tetapi asas monogami dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami. Ini dapat diambil sebuah argumen yaitu jika perkawinan poligami ini dipermudah maka setiap laki-laki yang sudah beristri maupun yang belum tentu akan beramai-ramai untuk melakukan poligami dan ini tentunya akan sangat merugikan pihak perempuan juga anak-anak yang dilahirkannya nanti dikemudian hari.
Ketentuan adanya asas monogami ini bukan hanya bersifat limitatif saja, karena dalam pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan disebutkan dimana pengadilan dapat memberikan izin pada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan. Ketentuan  ini membuka kemungkinan seorang suami dapat melakukan poligami dengan izin pengadilan. Hal ini erat kaitannya dengan berbagai macam agama yang ada yang dianut oleh masyarakat karena ada agama yang melarang untuk berpoligami dan ada agama yang membenarkan atau membolehkan seorang suami untuk melakukan poligami. Khusus yang beragama Islam harus mendapat izin dari Pengadilan Negeri. Jadi hal ini tergantung dari agama yang dianut dan Pengadilan yang berkompeten untuk itu. 
Untuk mendapatkan izin poligami dari Pengadilan harus memenuhi syarat-syarat tertentu disertai dengan alasan yang dibenarkan. Tentang hal ini lebih lanjut diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9/1975 juga harus mengindahkan ketentuan khusus yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
     1.      Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri.
     2.      Adanya kepastian bahwa suami mampu keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
     3.      Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anak mereka.[18]
Perkawinan poligami di dalam masyarakat lebih sering kita lihat daripada perkawinan poliandri yaitu seorang isteri atau seorang wanita mempunyai lebih dari seorang suami. Bahkan masyarakat lebih dapat menerima terjadinya perkawinan poligami daripada perkawinan poliandri, sehingga dalam kenyataannya sangat jarang terjadi perempuan menikah dengan lebih dari seorang laki-laki, kalaupun ada itu hanya bersifat kasuistis saja.
Hikmah perkawinan poligami dilarang adalah untuk menjaga kemurnian keturunan, jangan sampai bercampur aduk, dan untuk menjamin kepastian hukum seorang anak. Karena sejak dilahirkan bahkan dalam keadaan tertentu walaupun masih dalam kandungan telah berkedudukan sebagai pembawa hak, sehingga perlu dapat  perlindungan dan kepastian hukum. Menurut hukum waris Islam seorang anak yang masih ada dalam kandungan yang kemudian lahir dalam keadaan hidup berhak mendapat bagian penuh apabila ayahnya meninggal dunia biarpun dia masih berbentuk janin dalam kandungan. Untuk larangan pelaksanaan perkawinan poliandri ini didalam Undang -Undang Perkawinan juga telah ditentukan didalam pasal 3 ayat 1 yang menentukan bahwa pada dasarnya seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, larangan ini bersifat mutlak karena tidak ada alasan-alasan lain yang ditentukan untuk kawin dengan lebih dari seorang.
Untuk kasus poligami ketentuan jumlah istri dalam waktu yang bersamaan terbatas hanya sampai 4 orang. Adapun syarat utama yang harus dipenuhi adalah suami mampu berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anak-anaknya, akan tetapi jika suami tidak bisa memenuhi maka suami dilarang beristeri lebih dari satu, disamping itu si suami harus terlebih dahulu mendapat izin dari Pengadilan Agama, jika tanpa izin dari Pengadilan Agama maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pengadilan Agama dapat memberikan izin kepada suami untuk berpoligami apabila ada alasan yang tercantum dalam pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974:
     1.      Istri tidak menjalankan kewajiban sebagai seorang istri
     2.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
     3.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan.[19]
Disamping syarat-syarat tersebut yang merupakan alasan untuk dapat mengajukan poligami juga harus dipenuhi syarat-syarat pendukung yaitu:
     1.      Adanya persetujuan dari istri
     2.      Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anaknya
     3.      Ada jaminan bahwa suami berlaku adil terhadap para istri dan anak-anaknya.[20]
Mengenai persyaratan persetujuan dari istri yang menyetujui suaminya poligami dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan akan tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis dari istri, persetujuan ini harus dipertegas dengan persetujuan lisan dari istri di sidang Pengadilan Agama.

http://banjirembun.blogspot.com/2012/06/poligami-menurut-hukum-islam-dan-hukum.html

Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Positif (Tinjauan Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana)

Anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang MAHa Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia yang seutuhnya. Anak dengan segala keterbatasannya tidak berdaya, sehingga orang dewasalah yang menjadi penentu pada cerah atau suramnya nasib dan masa depan anak. Dua alasan penting mengapa anak harus dilindungi, pertama anak adalah generasi penerus dan masa depan bangsa, kedua anak adalah kelompok masyarakat yang secara kodrati lemah. Negara sebagai pemegang otoritas untuk menjaga dan melindungi setiap warganya tidak terkecuali anak, wajib memberikan perhatian dan perlindungan bagi anak, dan salah satu upaya yang dapat dilakukan negara adalah membuat berbagai macam peraturan perundang-undangan yang dapat menjaga hak-hak anak sebagai warga negara dan hak-hak keperdataan lainnya serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi termasuk anak yang bermasalah hukum. Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak (Convebtion on the Rights of the Child) tahun 1989, telah diratifikasi oleh INdonesia sebagai anggota PBB melelui Keputusan Predisen Nomor 36 TAhun 1990. Dengan demikian, Konvensi PBB tersebut telah menjadi hukumINdonesia dan mengikat seluruh warga negara Indonesia. Dan tema besar konvensi tersebut juga telah ada dalam KOnstitusi Negara Republik INdonesia UUD 1945 Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 telah memberikan perlindungan terhadap anak dengan menyatakan bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan ari kekerasan dan diskriminasi". Demikian juga telah diadopsi dalam beberapa undang-undang ang telah diberlakukan misalnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya juga mengatur tentang hak asasi anak melalui beberapa pasal. Kemudia dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). UUPA ini dimaksudkan sebagai undang-undang payung (umbrella's law) yang secara sui generis mengatur hak-hak anak.Dalam hukum positif, ada tiga aspek perlindungan hukum terhadap anak, yaitu aspek hukum administrsi negara, hukm perdata dan pidana, Pertama aspek hukum administrasi negara perlindungan terhadap hak dan kepentinagn anak di sisi misalnya tergambar pada Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dengan dianutnya asa kewarganegaraan ganda sampai anak berusia 18 tahun, setelah usia 18 tahun itulah anak dapat memilih kewarganegaraan yang ia kehendaki. Kemudian UU no. 23 Tahun 2006 tentang Administrsi Kependudukan, bahwa Pencatatan Sipil berupa Dokumen Kependudukan merupakan hak dari setiap warga negara termasuk anak dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara mi9salnya akta kelahiran. (Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan). Kedua aspek hukum perdata, perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak dapat dijumpai pada beberapa aturan perundangan misalnya yang diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 39 TAhun 1999 tentang HAk Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AQnak dan KUHPerdata (BW). Ketiga aspek hukumpidana dalam hal ini ada dua titik tekan, pertama perlindungan anak dari tindakan kekerasan dan diskriminasi yang kedua perlindungan bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Beberapa undang-undang yang mengatur hal itu misalnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&id=226383&src=a

Sejarah Hukum Positif

Hukum positif merupakan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Hukum bisa disebut hukum positif jika hukum itu ditetapkan oleh pemimpin yang sah. Kalau seorang ahli hukum bicara mengenai hukum biasanya ia memaksudkan hukum positif.[1]
Namun, apa yang penulis akan bahas bukan bagaimana hukum positif itu diterapkan dalam pemerintahan. Tetapi lebih pada aspek historis yang melandasi lahirnya hukum positif itu sendiri. Bahwa untuk membahas hukum positif ini, perlu terlebih dahulu membahas aliran-aliran lain yang menggesek pemikiran para tokoh positif untuk membantah aliran-aliran tersebut yang kemudian lahir hukum positif itu.
Pada  saat hukum alam dibicarakan sebagai hukum yang abadi, kekal dan berlaku sepanjang masa, maka pertanyaan yang paling mendasar adalah mengapa hukum alam berkata demikian? hal ini dijawab oleh unsur filsafat dalam dua bagian yakni Fisika dan Metafisika. Unsure Fisika, lebih banyak tertuju pada benda material dan terlihat oleh alat inderawi “bahwa benda yang dilempar ke atas akan jatuh ke bawah”. Pernyataan seperti ini tak adalah kaitannya dengan kedisiplinan ilmu hukum. Klasifikasi yang tepat sebagai embrio hukum adalah pada unsur metafisika; apa yang merupakan realitas puncak? dijawab oleh etika dan moral.
Pemikiran hukum erat kaitannya dengan moral merupakan cara berpikir dalam aliran hukum alam. Dalam aliran hukum positif, hukum dan moral sama sekali tidak ada kaitannya. Hal ini dapat diamati dengan ciri-ciri pengertian positivisme hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh H.L.A Hart (1975: 287) antara lain:
1.      Hukum adalah perintah dari manusia (command of human being).
2.      Tidak ada hubungan mutlak antara “Hukum/ law” dan “Moral” sebagaimana yang berlaku/ ada dan hukum yang seharusnya.
3.      Pengertian bahwa analisis konsepsi hukum, pertama; mempunyai arti penting, kedua; harus dibedakan dari penyelidikan seperti 1) Historis mengenai sebab musabab dan sumber-sumber hukum; 2)Sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya; 3) Penyelidikan hukum secara kritis atau penilaian, baik yang didasarkan moral, tujuan sosial, dan fungsi hukum.
4.      Sistem hukum adalah sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup dalam mana keputusan-keputusan hukum yang benar/ tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan sosial, politik, dan ukuran-ukuran moral.
5.      Pengertian bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi-argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan.
Demikian halnya John Austin, dengan konsepsinya dalam usaha mempositifkan moral sebagai hukum positif, hukum yang dibuat oleh manusia mengandung di dalamnya; suatu Perintah, Sanksi Kewajiban, Dan Kedaulatan. Ketentuan yang tidak memenuhi ketiga unsur tersebut tidak dapat dikatakan sebagai Positive Law, tetapi dapat disebut Positive Morality.
Unsur perintah sebagaimana yang dimaksud oleh Austin ini. Pertama; satu pihak menghendaki agar orang lain melakukan kehendaknya. Kedua; pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan jika perintah itu tidak dijalankan atau ditaati. Ketiga; perintah itu adalah pembedaan kewajiban terhadap yang diperintah. Keempat; hanya dapat terlaksana jika yang memerintah itu adalah pihak yang berdaulat, siapa yang berdaulat ini ? yang berdaulat adalah a souverign person atau soverign body persons.
Tokohpositifisme hukum selanjutnya, yang tak satupun bagi seorang pemikir hukum tak kenal dengannya adalah Hans Kelsen. Ada yang memasukan dalam aliran tersendiri sebagai “Aliran Hukum Murni”, pendapat tersebut tidaklah salah, karena memang Kelsen terkenal dengan “Pure of Law-nya” tetapi dari segi substansi pemikiran, Kelsen termasuk dalam aliran hukum positif.
Ada dua teori yang dikemukakan oleh Hans kelsen perlu diperhatikan. Pertama, ajaran tentang Hukum yang Bersifat Murni dan kedua yang berasal dari muridnya Adolf Merkl adalah Stufenbau des Recht yang mengutamakan tentang adanya hirearkis dari pada perundang-undangan.
Dalam ajaran hukum murni Kelsen mengemukakan “bahwa hukum  harus dibersihkan dari anasir-ansir yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis,dan politis” konsepsi hukum kelsen tersebut menunjukan bahwa ia ingin memisahkan hukum dengan “Etika” dan “Moral” sebagaimana yang diagung-agungkan oleg pemikir hukum alam seperti Cicero.
Selanjutnya, ajaran Stufenbau des Recht dari Kelsen menghendaki suatu sistem hukum mesti tersusun secara hirearkis dari hukum dimana suatu ketentuan hukum tersebut bersumber pada ketentuan hukum yang lainnya lebih tinggi. Dalam Stufenbau des Recht norma tertinggi disebut “Ground Norm”. Norma tertinggi tersebut bersifat abstrak dan makin ke bawah semakin konkret.
Kalau berbica tentang sejarah hukum positif, tidak akan pernah lepas dari filsafat-filsafat hukum masa lalu. Filsafat hukum masa lalu itu telah menjadi inspirasi yang cukup hebat dan mempunyai peranan penting dalam perkembangan hukum selanjutnya. Filsafat hukum kuno telah pelopor perkembangan hukum yang pada akhirnya sampai pada perkembangan menjadi hukum positif.
Misalkan pada zaman kuno yang diwakili oleh kaum sofis. Topik yang menjadi pergulaan filsafat hukum berkisar pada masalah berkaitan dengan kehidupan politik seperti kekuasaan, hukum dan tatanan sosial, kewajiban atau tanggung jawab, serta keadilan dan kepentingan. Sejaran filsafat hukum diawali pada awal abad ke-4 sm, dengan munculnya kaum sofis yang menegaskan distingsi antara alam dan konvensi. Hukum bagi kaum sofis termasuk kategori konvensi kosmos. Dengan demikian, kau sofis memperlihatkan sifat dasae hukum sebagai peraturan atau norma ciptaan manusia yang hanya memiliki sekuatan berlaku sejauh demi kepentingan manusia. hukum bagi kaum sofis merupakan hasil kesepakatan, ciptaan manusia. dengan demikian, hukum juga tidak bersifat deterministik, tetapi hanya berlaku dan dipatuhi karena dimengerti sebagai perangkat normatif yang menjamin kepentingan warga negara.
Cara berpikir yang menekankan pentingnya hukum bagi kepentingan masyarakat inilah yang kemudian dikembangkan leibh lanjut oleh mazhab historis yang dipelopori pemikir hukum jerman, friderich carl von savingy, dan diteruskan muridnya, georg friedrich puchta. Seluruh gagasannya berpusat pada pentingnya menjadikan ideal masyarakat atau etika sosial sebagai basisi hukum.[2]
Pada masa kaus sofis, hukum, agama, moralitas, kebiasaan dan keadilan belum diberdakan secara tegas. Meskpun begitu seperti dijelaskan golding, dalam periode itu beberapa problem krusial filsafat hukum sudah dirumuskan, bahkan sudah ada usaha untuk menyajikan definisi formal tentang hukum. Di sini xenophon pantas disebut sebagai salah satu tokoh penting dalam pemikiran hukum kaus sofis.
Hukum tidak hanya berfungsi berkaitan dengan masalah kejahatan, tetapi juga menjadi norma dalam menganugerahkan penghargaan pada seseorang. Lebih dari itu, pengetahuan akah hukum memberi status menghargai hukum terutama karena pertimbangan praktis.
Gagasan hukum yang ditawarkan kaum sofis, bahwa hukum merupakan hasil rasio manusia ini lah melalui proses yang panjang akan menjadi hukum positif seperti yang kita kenal sekarang ini.
Setelah kaum sofis, dilanjutkan oleh dua ilmuan besar yang berpengaruh diberbagai bidang ilmu pengatahuan termasuk juga hukum. Di sini plato membahas tentang makna keadilan. Bahwa keadilan itu menjadi jiwa dari pemikiran hukum baik. Plato percaya bahwa menegakkan keadilan harus menjadi tujuan negara. Karen itu hukum dan keadilan menempati posisi sntral dalam politik.
Keadilan dan hukum yang adil itulah yang menjadi titik tolok dan sekaligus tujuan dari karyannya, yaitu republic.
Dalam dialog panjang antara sokrates dengan glaucon,  dan kawan-kawan, plato melalui mulut sokrates menekankan pentingnya membedakan tindakan yang adil dari tindakan yang tidak adil, manusia yang adil dari manusia yang tidak adil.
Keadilan bagi plato menjadi penting bukan karena membawa manfaat praktis seperti dipahami kaum sofis. Keadilan merupakan keutamaan atau ideal yang bernilai dalam dirinya sendiri. Dengan demikian, bertindak adil adalah perbuatan yang baik begitu saja tanpa harus dikaitkan dengan untug atau rugi secara praktis.
Menolak undang-undang yang diskriminatif, dan dengan itu membela keadilan merupakan tindakan baik yang harus dilakukan tanpa harus bertanya apaka subjek mendapatkan manfaat praktis dari itu atau tidak.
Dengan kata lain, keadlian merupakan nilai yang harus dibela tanpa harus melihat apakah pembelaan terhadap keadlian secara konkret memberikan manfaat bagi pembelanya atau tidak. Singkatnya, keadilan pantas dibela kerana beritindak adil itu baik dan sebaliknya tidak baik. Karena dalam dirinya sendiri baik maka keadilan harus menjadi watak manusia. orang baik adalah orang yang mampu bertindak adil.
Dengan demikian keadilan merupakan nilai moral yang menentukan kualitas kepribadian manusia. itulah sebabnya negara di mana manusia hidup dan berkembang, menurut plato juga harus dibangn di atas fondasi keadlian.
Lain lagi menurut aristoteles, ia berbeda denngan plato, tetapi perbedaan itu hanyalah bentuk sambungan dari plato. Aristoteles menekankan pentingnya polis dalam kehidupan manusia. memehami manusia sebagai political animals, aristo memandang penting untuk menata hidup manusia melalui hukum dan konstitusi yang ideal. Hanya melalu kehidupan dalam polis yang dikelola dengan berpedoman pada konstitusi  yang adil, manusia mencapai kebahagiaan yang menjadi tujuan utama hidup manusia. karena itu, bagi aristoteles apa yang disebut hukum adalah semacam tatanan atau tertib; hukum yang baik merupakan tatanan yang baik. Itu berarti bahwa hukum harus mendorong manusia mencapai kebahagiaan.
Permasalah ini terus menjadi polemik sampek abad pertengahan. Perdebatan itu juga melahirkan berbagai aliran dalamnya. Pada zaman ini terdapat perdebatan yang hebat antara aliran-aliran. Dan banyak sekali tokoh-tokoh yang sangat berjasa dalam perkembangan hukum dan kelahiran hukum positif. Misalkan seperti imam syafi’i, al farabi yang mendalami plato, ibn sina dan ibn rusyd yang mendalami aristoteles. Kemudian agustinus dan aquinas.
Dalam pandangan kedua tokoh terakhir, memang lebih pada hukum kodrat. Tetapi bukan berarti tidak mempunyai kontribusi terhadap perkembangan dan kelahiran hukum positif. Dalam pembahasan keduanya. Kedua tokoh itu, membagi hukum menjadi dua bagian yaitu hukum ilahi dan hukum manusia. hukum ilahi ini yang disebut hukum kodrat. Sedangkan hukum buatan manusia ini yang nantinya dikenal dengan sebutan hukum positif.
Hukum positif itu diartika oleh aquinas sebagai hukum yang hanya dapat diterima sejau tidak bertentangan dengan prinsip moral. Dengan tujuan untuk mencapai kebahagiaan dengan cara menegakkan keadilan.
Masa abad ke-17 sampai abad ke-19 ini adalah puncak gejolak hukum positif. Zaman ini ditandai dengan munculnya kepercayaan manusia akan kemampuannya sendiri untuk menjawab berbagai persoalan dengan hanya mengandalkan kemampuan akal budi. Rasionalitas sangat mendominasi seluruh pemikiran manusia yang dipimpin oleh descartes.
Melalui metode keragu-raguan, descartes percaya bahwa dengan kekuatan akal budi manusia dapat mencapai kebenaran sejati. Di samping itu, juga muncul empirisme yang terutama berkembang di inggris melalui tokoh utama david hume dan john locke. Aliran pemikiran yang terakhir ini menekankan pentingnya fakta empiris sebagai pertanggungjawaban ilmuah. Iklim rasional dan empiris ini juga mempengaruhi pemikiran hukum pada saat itu. di bidang hukum, iklim empiris in kemudian memuncak dengan lahirnya positivisme hukum.
Pada zaman ini pemikiran hukum secara umum berkembang dalam semangat keadilan kontraktual. Hukum dipahami sebagai ciptaan manusia, haisl kesepakatan anggota masyarakat untuk mengamankan haknya. Itu sebabnya hukum disebut hukum positif; hukum adalah ciptaan manusia.[3]
Karena itu, pada masa ini teori hukum kodrat mengalami tantang serius. Eksistensi masyarakat tidak lagi ditentukan oleh adanya moralitas publik yang  terejawantahkan dalam bentuk hukum, melainkan seluruhnya tergantung pada hukum positif, haisl ciptaan dan kesepakatan masyarakat itu sendiri.
Thomas hobbes dan immanuel kant dapat disebut sebagai pemikir yang mendasarkan eksistensi negara pada hukum positif yang dibangun di atas landasan keadilan kontraktual.
Hubbes terkenal karena mengidentifikasi masyarakaat dengan masyarakat yang terorganisasi secara politik dan keadilan disamakan dengan hukum positif. Hukum oleh hubbes dipahami sebagai perintah dari yang berdaulat. Karena keadilan sama dengan hukum positif maka hukum positi menjadi satu-satunya norma untuk menilai apa yang benar dan salah, adil dan tidak adil. Untuk membangun legitimasi atas penguasa dan hukum yang berlaku, hobbes memperkenalkan teori kontrak sosial.
Menurutnya segenap anggota masyarakat pada akhirnya sepakat untuk menyerahkan haknya pada raja yang berdaulat untuk mengatur pelaksanaan hak secara adil. Untuk itu seorang raja harus memiliki kekuasaan absolut karena hanya dengan begitu ia dapat bertindak efektif melindungi hak segenap anggota masyarakat.
Dengan demikian, yang diperlukan untuk menegakkan tertib sosial adalah hukum positif yang dapat dipaksakan begitu saja, bukan kekuatan ilahi sebagamana diyakini penduung teori hukum kodrat.
Daftar pustaka
Ataujan, Andre, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Pustaka Filsafat, cet. 4, 2012
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, cet 18, 2011
Kusumohamidjojo, Budiono, Filsafath Hukum: Problematika Ketertiban yang Adil, Jakarta: Grasindo, 2004



[1] Dr. Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, (Yogyakarta: Kanisius, cet 18, 2011), h. 273
[2] Budiono Kusumohamidjojo, Filsafath Hukum: Problematika Ketertiban yang Adil, (Jakarta: Grasindo, 2004) h. 112-114
[3] Andre Ataujan, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Pustaka Filsafat, cet. 4, 2012), h. 44

http://sabdakhairuss.blogspot.com/2012/11/seharah-hukum-positif.html

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 
Perbandingan konsep antara konsep hukum islam dengan konsep hukum positif nampaklah jelas.
Term hukum Islam merupakan terjemahan dari kata ‘al-fiqh al-islami’ yang dalam literatur Barat disebut ‘the Islamic Law’ atau dalam batas-batas yang lebih longgar “the Islamic Jurisprudence’. Yang pertama lebih cenderung kepada syariah sedangkan yang kedua kepada fiqh, namun keduanya tidak tidak dapat digunakan secara konsisten. Begitu juga term hukum Islam mengalami ambigiutas antara fiqh yaitu hukum praktis yang diambil dari dalil-dalil tafsili (rinci) dan syari’ah, yaitu peraturan yang diturunkan oleh Allah kepada manusia agar dipedomani dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya dan dengan kehidupannya. Akan tetapi term hukum islam ini ketika ditelusuri dalam rumusan para ulama ushul fiqh mempunyai pengertian yang berbeda dari kedua term tersebut diatas. Hukum Islam dalam diskursus ushul fiqh lebih sebagai al hukm asy-syar’I yang diartikan sebagai khitab Allah (titah/sapan Allah ), yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf baik berupa taklif,tahyir (pilihan) maupun penetapan. Dalam diskursus ushul fiqh, sumber hukum Islam dapt berupa dalil nash ( tekstual ) dan dalil ghairu nash (paratekstual). Dalil nash yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan dalil ghairu nash yaitu diantaranya qiyas,ijma’, istihsan, istislah, istishab, ‘urf, pendapat para sahabat dan syari’at umat terdahulu.
Konsep hukum Islam ini mempunyai beberapa perbedaan dengan konsep hukum positif, namun dalam hakikatnya ( hakikat hukum ) mengalami persamaan-persamaan. Begitu juga mengenai sumber hukum terdapat perbedaan antara sumber hukum Islam dan sumber hukum positif. Karena itu, tulisan ini akan membahas tentang konsep dan sumber hukum Islam dengan menggunakan analisis perbandingan dengan hukum positif.

2.1. Hakikat Hukum
Dalam ilmu hukum terdapat beberapa pengertian mengenai hukum yang berbeda-beda. Diantaranya menurut E.Utrecht,seorang sarjana hukum bangsa Indonesia yang berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan”. Sedangkan menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu ( sanksi ) ,serta masih banyak definisi hukum yang berbeda-beda. Dari definisi yang berbeda-beda itu,dapat dirumuskan bahwa hukum mengandung unsur-unsur : 1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, 2) Peraturan itu dibuat oleh badan yang berwajib, 3) Peraturan itu bersifat memaksa 4) Ada Sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Pengertian hukum yang dibahas dalam ilmu hukum tersebut hanyalah merupakan pengertian hukum secara lahiriah ( das ding furmich ), karena ilmu hukum melihat hukum sebagaimana adanya. Adapun hakikat hukum merupakan suatu yang tidak terpapar dalam ilmu hukum, melainkan terdapat dalam pembahasan filsafat hukum. Kedua disiplin tersebut sama-sama menjawab pertanyaan tentang apakah hukum itu? Namun jawaban yang diberikan oleh ilmu hukum dan filsafat hukum berbeda. Ilmu hukum menjawab pertanyaan tersebut dengan melihat kepada hukum positif. Sedangkan filsafat hukum mengkaji hukum secara mendalam, komperhensif dan radikal, menjawab pertanyaan tersebut dengan melihat kepada hakikat hukum ( das ding unsich ).
Karena itu untuk mengetahui tentang hakikat hukum perlu membahas hukum secara filosofis.


Dari segi hakikatnya, hukum dapat dilihat sebagai :
1.Perintah dan Penilaian
Hukum merupakan norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu, tetapi tanpa mengabaikan dunia kenyataan,maka hukum dapat digolongkan kepada norma kultur . Norma adalah sarana yang dipakai oleh masyarakatnya untuk menertibkan, menuntun dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannnya satu sama lain. Untuk bisa menjalankan fungsi tersebut, norma harus mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Dengan demikian hukum juga mempunyai caranya sendiri untuk menerapkan ciri khas dari norma tersebut ( yaitu sifat memaksa ).

Norma hukum bertujuan untuk mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat, sesuai dengan keinginan dan kehendak masyarakat itu. Kehendak masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku anggotanya itu dilakukan dengan membuat suatu pilihan antara tingkah laku yang disetujui dan yang ditolak, maka norma hukum merupakan persyaratan dari penilaian-penilaian.
Oleh karena itu norma hukum bukan hanya merupakan perintah melainkan mempunyai nalar-nalar tertentu, yaitu penilaian yang dilakukan oleh masyarakat terhadap tingkah laku dan perbuatan-perbuatan orang dalam masyarakat. Adapun penilaian tersebut tidaklah berdiri sendiri melainkan merupakan bagian dari ide yang lebih besar yaitu masyarakat bagaimana yang diinginkan. Hal ini sesuai sesuai dengan pendapat bahwa hukum merupakan alat untuk mengatur masyarakat ( law is tool of social engineering ). Dari paparan tersebut dapat dinyatakan bahwa norma hukum dalam dirinya mengandung dua hal yaitu patokan penilaian ( dimana hukum menilai kehidupan masyarakat dengan menyatakan apa yang dianggap baik dan tidak baik ) dan patokan tingkah laku ( petunjuk tentang perbuatan mana yang harus dikerjakan dan yang harus ditinggalkan ).
2. Hubungan
Terdapat beberapa pandangan tentang hukum diantaranya :
a.Hukum adalah hubungan diantara suatu persona dan suatu hal ( benda, urusan ) yang menyebabkan hal itu berada dalam suatu hubungan tertentu dengan persona, seperti menjadi miliknya.
b.Hukum adalah undang-undang atau suatu perundang-undangan.
c.Hukum adalah suatu ilmu yang memberikan pengetahuan tentang hukum, pengetahuan tentang undang-undang ,dan pengetahuan tentang hubungan tersebut diatas.

Dari beberapa pemahaman tentang hukum tersebut, Lili Rasjidi lebih cenderung bahwa arti utama dari hukum adalah hubungan. Menurutnya undang-undang disebut hukum karena undang-undang menjadi penyebab dan norma dari hubungan-hubungan tersebut di atas. Sedangkan arti ilmu adalah arti turunan dari hukum, yaitu ilmu yang subjeknya adalah hukum atau undang-undang.
Hukum mengatur perbuatan jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan terhadap orang lain, dan jika kita mempunyai hak berarti kita mempunyai hak terhadap orang lain atau suatu persona. Karena itu dapat dikatakan bahwa objek dari hak adalah perbuatan orang lain.
Dari paparan diatas dapat ditetapkan bahwa hukum adalah suatu hubungan diantara seseorang dengan suatu perbuatan ( sesuatu atau tidak melakukan sesuatu ) dari seseorang yang lain, yang membuat orang ini menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini ( tidak melakukan ini ) sebagai dengan kepunyaannya sebagai sesuatu yang menjadi miliknya.

2.2. Konsep Hukum Islam ( al hukm asy syar’i )
Dalam diskursus hukum islam, term hukum berasal dari bahasa arab ‘al-hukm” ( tanpa u antara huruf k dan m ) yang berarti norma atau kaidah yakni ukuran, tolak ukur, patokan,pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda . Hukum juga merupakan kategori dan penilaian tingkah laku. Hukum sebagai titah Allah berakibat pada pengkategorian terhadap perbuatan. Misalnya titah Allah untuk menepati janji, berakibat pada tuntutam perbuatan menepati janji yang berarti perbuatan menepati janji termasuk tuntutan atau wajib. Maka sering terjadi penyebutan hukum sebagai wajib, haram dan sebagainya.

Dari pengertian hukum syar’i ( secara umum ) diatas, dapat diketahui bahwa hukum secara syar’i terdiri dari hukum taklifi,tahyiri,dan hukum wad’li. Hukum taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah,larangan dan pilihan untuk menjalankan sesuatu dan meninggalkannya. Adapun hukum wadl’i yaitu berupa sebab yang mewajibkan, syarat yang mesti dipenuhi dan man’i. Sebab adalah sesuatu yang lahir dan jelas batasan-batasannya, yang oleh Allah ( syar’i ) dijadikan sebagai tanda bagi wujudnya hukum.
Dalam sistem hukum islam ada lima hukm atau kaidah yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun dilapangan muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut, disebut al-ahkam al-khamsah atau penggolongan hukum lima ( Sayuti Thalib,1986:16 ) yaitu :
1. Ja’iz atau Mubah
2. Sunnat
3. Makruh
4. Wajib,dan
5. Haram
Penggolongan hukum yang lima atau yang disebut juga kategori hukum atau lima jenis ini, didalam kepustakaan Islam disebut juga hukum taklifi. Hukum taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Sedangkan bentuk perintah dan larangan itu ada yang pasti dan ada yang tidak pasti. Jika bentuk perintah itu pasti maka disebut wajib ( yaitu suatu perintah yang harus dilakukan dan jika orang meninggalkannya berdosa ) dan jika tidak pasti maka disebut mandb atau sunnah ( yaitu suatu perintah yang dianjurkan oleh syar’I, jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa ). Demikian pula jika larangan berbentuk pasti maka disebut makruh. Adapun tahyir ( pilihan ) adalah hukum mubah. Mubah ini adalah suatu hukum yang memberikan kebebasan kepada orang mukallaf untuk memilih antara mengerjakan suatu perbuatan atau meninggalkannya.

Dari uraian diatas nampak perbedaan konsep penilaian menurut Hukum Romawi yang melandasi hukum barat pada umumnya,dengan konsep hukum islam. Hukum Islam mempunyai penilaian sunnah dan makruh. Sunnah sebagai pengaman wajib,sedangkan makruh sebagai pengaman haram. Kalau seseorang sudah membiasakan diri melakukan sunnah, maka ia tidak akan pernah meninggalkan kewajibannya, sebaliknya kalau ia sudah biasa meninggalkan makruh, maka ia tidak akan pernah melakukan yang haram.
Perhatikan bagaimana Islam menganjurkan supaya jangan berduaan antara yang berlainan jenis pria dan wanita tanpa mahram ( Khalwat ). Hal itu dilarang dalam rangka menjauhi perbuatan Zina. Perhatikan pula Islam ( Qur’an ) menggunakan kata-kata jangan melakukan zina.
Dari perbedaan konsep itu, menimbulkan produk hukum yang berbeda. Umpamanya tentang pengertian dan sanksi hukum zina. Hukum barat/positif memandang hubungan seks diluar nikah yang dilakukan oleh mereka yang sama-sama tidak terikat perkawinan dengan orang lain bukan merupakan zina, jadi bukan delik, tidak dapat dihukum selama tanpa paksaan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Menurut hukum Barat ( termasuk yang dianut KUHP dan BW ) yang dikatakan zina adalah hubungan seksual diluar nikah yang dilakukakn oleh mereka ( atau salah satu dari mereka ) yang sedang terikat perkawinan dengan orang lain. Perbuatan zina tersebut termasuk delik aduan ( klachtendelik ), artinya tidak secara otomatis bisa dituntut, apabilla ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, yaitu suami atau istrinya.
Konsep Islam berbeda dengan konsep hukum Barat. Islam memandang bahwa setiap hubungan seks di luar nikah secara mutlak adalah terlarang. Hubungan seks di luar nikah, apakah dilakukan oleh mereka yangs sedang terikat perkawinan dengan orang lain atau tidak, apakah dilakukan secara sukarela atau tidak, perbuatan tersebut secara mutlak merupakan tindak pidana ( zarimah hudud ) yang diancam hukuman.

2.3. Sumber Hukum Syar’i
Sumber hukum biasanya disebut dengan dalil. Secara bahasa dalil yaitu menunjukan kepada sesuatu yang baik yang konkret maupun abstrak. Dalil secara istilah adalah sesuatu yang didalamnnua dicari petunjuk dengan penglihatan yang benar tentang hukum syar’i amali ( praktis ) baik secara qath’i maupun dhanni. Dalil yang disepakati oleh jumhur ulama yaitu Al-Qu’ran, Sunnah, Ijma dan Qiyas . Disamping itu terdapat beberapa dalil yang masih menjadi ikhtilaf bagi umat islam yaitu istihsan , maslahah mursalah , istishab , syaddu ad-dari’ah , urf , pendapat sahabat, dan syari’at umat terdahulu.
Sumber hukum ( dalil – dalil ) tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu dalil nash ( tesktual ) dan ghairu nash ( paratekstual ). Dalil nash ( tekstual ) yaitu Al-Qur’an dan As – sunnah, sedangkan dalil-dalil yang lainnya termasuk dalil ghairu nash ( paratekstual ). Dalil nash ( tesktual ) adalah teks yang merupakan sumber hukum atau tempat dimana hukum ditemukan. Sedangkan dalil-dalil ghairu nash ( paratekstual ) tidak berupa teks. Dalil – dalil ghairu nash ( paratekstual ) seperti qiyas, istihsan, istishlah dan sebagainya, nampak lebih merupakan metode penetapan hukum atau pengambilan hukum dari sumber tekstual., disamping metode kebahasaan yaitu metode ta’lili. Hal ini telah diperbedatkan sejak masa formasi hukum awal. Oleh karena itu, terdapat pembedaan pengertian antara – misalnya- qiyas sebagai sumber hukum dan qiyas sebagai metode penemuan hukum. Qiyas dalam pengertian al-istiwa’ ( dalam bentuk kerja atau masdarnya ) yang berarti menyamakan, merupakan metode penemuan hukum. Sedangkan qiyas dalam pengertian at-taswiyah ( dalam bentuk kata benda ) yang berarti persamaan, merupakan sumber hukum. Begitu juga istishlah merupakan metode penemuan hukum sedangkan mashlahah merupakan sumber hukum

2.4.Perbandingan Konsep Hukum Islam dan Hukum Positif
Dari uraian tentang konsep hukum dan hukum Islam di atas akan dipaparkan beberapa fokus perbandingan yakni sebagai berikut :

2.4.a. Unsur – unsur Hukum
Unsur – unsur dalam hukum positif berbeda dengan unsur-unsur hukum Islam, di antaranya adalah:
1. Pembuat Hukum
Dalam hukum Islam pembuat hukum ( al-hakim ) atau Syar’i yaitu Tuhan Allah sendiri, maka hukum merupakan titah Allah. Sedangkan hukum positif dibuat oleh badan yang berwajib sebagai representasi masyarakat dimana hukum itu berlaku. Dalam perspektif sejarah hukum Barat, di abad pertengahan berkembang hukum agama seperti hukum Islam dan hukum Kristen. Pada masa ini yang berlaku adalah hukum Tuhan ( kedaulatan Tuhan ). Hukum agama ini yang bersumber dari wahyu. Dalam perkembangan zaman selanjutnya muncul pandangan bahwa hukum dari Raja atau kedaulatan negara, kemudian masa Renaissance bahwa hukum adalah kedaulatan rakyat, sampai abad XIX muncul pandangan positivisme yuridis bahwa hukum sama dengan undang-undang . Adapun konsep hukum positif yang dianut Indonesia merupakan adopsi dari konsep hukum Barat Modern yang telah mengalami perubahan dari masa ke masa tersebut.

2. Subjek Hukum
Subjek hukum ( mahkum ‘alaih ) dalam hukum Islam adalah mukallaf yaitu orang yang telah memenuhi syarat-syarat kecakapan untuk bertindak hukum ( ahliyah al-ada’ ). Dalam hal ini terdapat persamaan dengan konsep subjek hukum dalam hukum positif dengan adanya pengecualian atau perihal cacat hukum yaitu karena paksaan ( dwang, dures ), kekhilafan ( bedrog, fraud ), dan penipuan ( dwaling, mistake ).
Dalam hukum positif, terdapat subjek hukum selain orang ( persoon ) yaitu badan hukum ( rechpersoon ). Hukum Islam juga mengenal adanya badan hukum sebagai subjek hukum, seperti adanya baitul mal.

3. Wilayah Hukum ( objek yang diatur oleh hukum )
Hukum positif merupakan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakatnya. Sedangkan hukum Islam mengatur perbuatan-perbuatan mukallaf ( sebagai subjek hukum ).
Hukum Islam mengatur semua perbuatan mukallaf baik dalam hubungnannya dengan Tuhan ( Allah ), manusia dan lingkungan sekitarnya atau semua makhluk Tuhan, sedangkan hukum positif hanya mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulannya di masyarakat. Bahkan dalam diskursus ilmu hukumn dan teori hukum terdapat pembedaan norma agama, kesusilaan, sopan santu dan norma hukum. Adapun dalam hukum Islam tidak terdapat pemisahan, karena hukum Islam mengatur kehidupan manusia dalam segala aspeknya, bahkan hukum Islam tidak memisahkan antara masalah hukum dan moralitas.
4. Daya Paksa
Peraturan hukum positif berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat dan memaksa, sehingga sanksi terhadap pelanggarannya dinyatakan dengan tegas. Sedangkan hukum Islam tidak hanya berisi perintah dan larangan, melainkan berisi taklif, takhyir ( pilihan ) dan penetapan. Adapun sanksi tidak dinyatakan dengan tegas, bahkan dalam beberapa hal hanya diberikan sanksi eskatologis.

2.4.b.Hakikat Hukum
Hukum sebagai perintah. Dalam hal ini hukum Islam dan hukum positif berbeda yaitu bahwa hukum Islam merupakan titah Allah yang berisi taklif, tahyir ( pilihan ) dan penetapan. Sedangkan hakikat hukum positif adalahg suatu perintah dengan disertai sanksi. Hukum sebagai penilaian. Dalam hal ini terdapat persamaan antara hukum Islam dan hukum positif, bahwa hukum merupakan penilaian. Dalam hukum terdapat kategori perbuatan manusia menjadi wajib ( harus dikerjakan ), haram ( harus ditinggalkan ) dan sebagainya, yang berarti terdapat penilaian perbuatan baik dan buruk menurut hukum.
Hukum sebagai hubungan. Hakikat hukum sebagai hubungan ini merupakan hasil telaah terhadap apa yang diatur dalam hukum atau dalam diskursus hukum disebut hukum subjektif. Dalam hukum Islam terdapat hukum wadl’I yang berupa sebab, syarat dan man’i yang juga menunjukkan kepada makna hubungan. Misalnya Sebab adalah sesuatu yang lahir dan jelas batasan-batasannya, yang oleh Allah ( syar’i ) dijadikan sebagai tanda bagi wujudnya hukum , yang berarti Sebab merupakan penyebab lahirnya hukum. Oleh karena itu hukum wadl’i dalam konsep hukum Islam mempunyai persamaan dengan hakikat hukum sebagai hubungan dalam konsep hukum positif.

2.4.c. Sumber Hukum
Sumber hukum positif dibagi menjadi sumber hukum material dan formal. Sumber hukum material merupakan materi-materi hukum berupa perilaku dan realitas yang ada di masyarakat, termasuk hukum adat. Sedangkan sumber hukum formil adalah undang-undang, kebiasaan, Yurisprudensi, traktat dan doktrin.
Hukum islam juga mempunyai sumber hukum material, namun perbedaan dengan hukum positif. Yaitu bahwa sumber hukum Islam berasal dari wahyu,sedangkan hukum positif bersumber kepada perilaku dan realitas dalam masyarakat. Adapun Urf sebagai kebiasaan yang dapat disebut juga perilaku masyarakat, masih harus dipilah menjadi ‘urf shahih ( yang sesuai dengan nash atau sumber hukum tekstual ) dan ‘urf bathil ( yang tidak sesuai dengan nash ), sehingga yang dapat dijadikan sumber hukum hanyalah ‘urf shahih.

3.1. Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat diambil beberapa pemahaman. Pertama, hukum pada hakikatnya adalah perintah dan penilaian yaitu penilaian terhadap suatu perbuatan yang baik atau tidak baik ( menurut hukum ), serta hubungan yaitu hubungan diantara seseorang dengan suatu perbuatan ( sesuatu atau tidak melakukan sesuatu ) dari seseorang yang lain, yang membuat orang ini menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini ( tidak melakukan ini ) sebagai dengan kepunyaannya, sebagai dengan sesuatu yang menjadi miliknya atau dengan kata lain suatu hubungan yang mempunyai akibat hukum. Sementara hukum Islam merupakan sapaan Allah tentang perbuatan mukallaf baik berupa taklif, takhyir ( opsi ) maupun wadl’i. Hukum Islam menurut Ushuliiyin adalah kategori aksi ( aksi Tuhan dalam menetapkan hukum ), namun menurut Fuqaha hukum merupakan kategorin penderita yaitu efek atau akibat dari titah Allah. Hukum juga sebagai kategorisasi dan penilaian hukum.
Kedua, hukum Islam bersumber kepada Al-Quran dan Sunnah sebagai sumber hukum tekstual ( nash ) serta sumber hukum paratekstual ( ghairu nash ) yaitu Ijma, Qiyas, Istihsan, Maslahah mursalah, Istishab, Syaddi ad-dariah, ‘Urf, Pendapat Sahabat, dan Syariat umat terdahulu.
Ketiga, pada hakikatnya hukum Islam dan hukum positif mempunyai beberapa persamaan yaitu bahwa hukum sebagai hubungan dan penilaian atau pengkategorian perbuatan manusia ke dalam baik/tidak baik, dianjurkan/dilarang, serta perintah, walaupun dalam konsep hukum Islam terdapat hukum takhyiri ( opsi ).
Keempat,perbedaan dalam hal sumber yang signifikan antara hukum Islam dan hukum positif yaitu bahwa hukum Islam bersumber kepada wahyu Tuhan sedangkan hukum positif bersumber pada realitas kehidupan masyarakat.
 
http://saifudiendjsh.blogspot.com/2014/02/konsep-perbandingan-hukum-islam-dengan.html

Perbedaan antara Hukum Adat,Islam dan Hukum Positif

Hukum Adat
1. Pengertian dan Istilah Adat
Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah menganal dan menggunakan istilah tersebut.
Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut :
“Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”.
Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat adalah :
1. Adanya tingkah laku seseorang
2. Dilakukan terus-menerus
3. Adanya dimensi waktu.
4. Diikuti oleh orang lain/ masyarakat.
Pengertian adat-istiadat menyangkut sikap dan kelakuan seseorang yang diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki adat-istiadat sendiri-sendiri, yang satu satu dengan yang lainnya pasti tidak sama.
Adat-istiadat dapat mencerminkan jiwa suatu masyarakat atau bangsa dan merupakan suatu kepribadian dari suatu masyarakat atau bangsa. Tingkat peradaban, cara hidup yang modern sesorang tidak dapat menghilangkan tingkah laku atau adat-istiadat yang hidup dan berakar dalam masyarakat.
Adat selalu menyesuaikan diri dengan keadaan dan kemajuan zaman, sehingga adat itu tetap kekal, karena adat selalu menyesuaikan diri dengan kemajuan masyarakat dan kehendak zaman. Adat-istiadat yang hidup didalam masyarakat erat sekali kaitannya dengan tradisi-tradisi rakyat dan ini merupakan sumber pokok dari pada hukum adat.
Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, mengatakan bahwa adat adalah tingkah laku yang oleh masyarakat diadatkan. Adat ini ada yang tebal dan ada yang tipis dan senantiasa menebal dan menipis. Aturan-aturan tingkah laku didalam masyarakat ini adalah aturan adat dan bukan merupakan aturan hukum.
2. Istilah Hukum Adat
Istilah “Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”.
Dengan adanya istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 mulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundangundangan Belanda.
Istilah hukum adat sebenarnya tidak dikenal didalam masyarakat, dan masyarakat hanya mengenal kata “adat” atau kebiasaan. Adat Recht yang diterjemahkan menjadi Hukum Adat dapatkah dialihkan menjadi Hukum Kebiasaan. Van Dijk tidak menyetujui istilah hukum kebiasaan sebagai terjemahan dari adat recht untuk menggantikan hukum adata dengan alasan :
“ Tidaklah tepat menerjemahkan adat recht menjadi hukum kebiasaan untuk menggantikan hukum adat, karena yang dimaksud dengan hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan, artinya karena telah demikian lamanya orang biasa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga timbulah suatu peraturan kelakuan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat, sedangkan apabila orang mencari sumber yang nyata dari mana peraturan itu berasal, maka hampir senantiasa akan dikemukakan suatu alat perlengkapan masyarakat tertentu dalam lingkungan besar atau kecil sebagai pangkalnya. Hukum adat pada dasarnya merupakan sebagian dari adat istiadat masyarakat. Adat-istiadat mencakup konsep yang luas.
Sehubungan dengan itu dalam penelaahan hukum adat harus dibedakan antara adat-istiadat (non-hukum) dengan hukum adat, walaupun keduanya sulit sekali untuk dibedakan karena keduanya erat sekali kaitannya.
3. Pengertian Hukum Adat
Apa hukum adat itu ?
Untuk mendapatkan gambaran apa yang dimaksud dengan hukum adat, maka perlu kita telaah beberapa pendapat sebagai berikut :
1.         Prof. Mr. B. Terhaar Bzn
Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
2.         Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
3.         Dr. Sukanto, S.H.
Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
4.         Mr. J.H.P. Bellefroit
Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
5.         Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.
Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan peraturan.
6.         Prof. Dr. Hazairin
Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.
7.         Soeroyo Wignyodipuro, S.H.
Hukum adat adalah suatu ompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum ( sanksi ).
8.         Prof. Dr. Soepomo, S.H.
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Dari batasan-batasan yang dikemukakan di atas, maka terlihat unsur-unsur dari pada hukum adat sebagai berikut :
1.      Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyaraka.
2.      Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
3.      Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sacral
4.      Adanya keputusan kepala adat
5.      Adanya sanksi/ akibat hukum
6.      Tidak tertulis
7.      Ditaati dalam masyarakat
Hukum Islam
  1. Pengertian Hukum Islam
Hukum bisa dibuat melalui berbagai kesepakatan baik itu kesepakatan adat, perundingan maupun ketetapan agama. Salah satu hukum yang berdasarkan pada ketetapan agama adalah hukum Islam. Adapun pengertian hukum Islam adalah hukum yang bersumber pada nilai-nilai keislaman yang berasal dari dalil-dalil agama Islam. Bentuk hukumnya dapat berupa kesepakatan, larangan, anjuran, ketetapan dan sebagainya.
Di dalam ajaran agama islam terdapat hukum atau aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh setiap umat karena berasal dari Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam yang disebut juga sebagai hukum syara' terdiri atas lima komponen yaitu antara lain wajib, sunah, haram, makruh dan mubah :
Penjelasan dan Pengertian/Arti Definisi Hukum-Hukum Islam :
1. Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
- Wajib 'ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
- Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.

2. Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.

3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.
Hukum Positif
  1. Pengertian Hukum Positif
Hukum Positif merupakan salah satu bagian hukum, ditinjau menurut waktu berlakunya. Menurut waktu berlakunya, dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
  1. Ius Constitutum (Hukum Positif)
  2. Ius Constituendum
  3. Hukum Asasi
Hukum Positif atau yang bisa dikenal dengan istilah Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya; Hukum yang berlaku bagi masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menanamkan hukum positif itu “Tata Hukum”.
Tata  Hukum sendiri berasal dari kata bahasa Belanda. Dalam bahasa Belanda “recht orde” ialah susunan hukum, artinya “memberikan tempat yang sebenarnya” yaitu menyusun dengan baik aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Itu dilakukan supaya ketentuan berlaku, dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadin peristiwa hukum.
 
http://ezza-likethis.blogspot.com/2013/04/perbedaan-antara-hukum-adatislam-dan.html