Pemikiran hukum erat kaitannya dengan moral merupakan cara berpikir dalam aliran hukum alam. Dalam aliran hukum positif, hukum dan moral sama sekali tidak ada kaitannya. Hal ini dapat diamati dengan ciri-ciri pengertian positivisme hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh H.L.A Hart (1975: 287) antara lain:
- Hukum adalah perintah dari manusia (command of human being).
- Tidak ada hubungan mutlak antara “Hukum/ law” dan “Moral” sebagaimana yang berlaku/ ada dan hukum yang seharusnya.
- Pengertian bahwa analisis konsepsi hukum, pertama; mempunyai arti penting, kedua; harus dibedakan dari penyelidikan seperti 1) Historis mengenai sebab musabab dan sumber-sumber hukum; 2)Sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya; 3) Penyelidikan hukum secara kritis atau penilaian, baik yang didasarkan moral, tujuan sosial, dan fungsi hukum.
- Sistem hukum adalah sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup dalam mana keputusan-keputusan hukum yang benar/ tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan sosial, politik, dan ukuran-ukuran moral.
- Pengertian bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi-argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan.
Unsur perintah sebagaimana yang dimaksud oleh Austin ini. Pertama; satu pihak menghendaki agar orang lain melakukan kehendaknya. Kedua; pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan jika perintah itu tidak dijalankan atau ditaati. Ketiga; perintah itu adalah pembedaan kewajiban terhadap yang diperintah. Keempat; hanya dapat terlaksana jika yang memerintah itu adalah pihak yang berdaulat, siapa yang berdaulat ini ? yang berdaulat adalah a souverign person atau soverign body persons.
Tokoh positifisme hukum selanjutnya, yang tak satupun bagi seorang pemikir hukum tak kenal dengannya adalah Hans Kelsen. Ada yang memasukan dalam aliran tersendiri sebagai “Aliran Hukum Murni”, pendapat tersebut tidaklah salah, karena memang Kelsen terkenal dengan “Pure of Law-nya” tetapi dari segi substansi pemikiran, Kelsen termasuk dalam aliran hukum positif. Esensi ajaran Kelsen dapat diidentifikasi sebagaimana yang ditulis oleh Friedman (1953: 113) antara lain:
- The aim of theory of law, as of any science, is to reduce chaos and multiplicify to unity.
- Legal theory is science, not volition. It is knowledge of what the law is, not of the law not to be.
- The law is normative not a natural science
- Legal theory as a theory of norms is not concerned with the effectiveness of legal norm
- A theory of law is formal, a theory of the way of ordering changing content in a specific way.
- The relation of legal theory to a particular system of positive law is that or possible to actual law.
Dalam ajaran hukum murni Kelsen mengemukakan “bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-ansir yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis,dan politis” konsepsi hukum kelsen tersebut menunjukan bahwa ia ingin memisahkan hukum dengan “Etika” dan “Moral” sebagaimana yang diagung-agungkan oleg pemikir hukum alam seperti Cicero.
Selanjutnya, ajaran Stufenbau des Recht dari Kelsen menghendaki suatu sistem hukum mesti tersusun secara hirearkis dari hukum dimana suatu ketentuan hukum tersebut bersumber pada ketentuan hukum yang lainnya lebih tinggi. Dalam Stufenbau des Recht norma tertinggi disebut “Ground Norm”. Norma tertinggi tersebut bersifat abstrak dan makin ke bawah semakin konkret. http://www.negarahukum.com/hukum/aliran-hukum-positif.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar