Secara terminologi, pengertian mediasi adalah proses pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh para pihak dengan dibantu oleh pihak
ketiga sebagai mediator. Secara luas, pengertian mediasi sebagai
penyelesaian perkara yang dilakukan baik oleh pihak ketiga, di luar
sistem peradilan maupun di dalam sistem peradilan, yang dilaksanakan di
luar sistem peradilan ialah: mediasi, arbitrasi, dan lainnya.
Menurut John W. Head, yang dikutip dari bukunya Gatot Soemartono,
pengertian mediasi adalah prosedur penegah seorang bertindak sebagai
“kendaraan” untuk berkomunikasi antara para pihak, sehingga pandangan
mereka yang berbeda atas perkara tersebut dapat dipahami dan sedapat
mungkin didamaikan, tetapi tanggung jawab utama tercapainya suatu
perdamaian tetap berada ditangan para pihak sendiri.
Sejarah penyelesaian konflik (perkara) secara damai telah dipraktikkan
dalam kehidupan masyarakat Indonesia berabad-abad yang lalu. Masyarakat
Indonesia merasakan penyelesaian perkara secara damai telah mengantarkan
mereka kepada kehidupan yang harmonis, adil, seimbang dan
terpeliharanya dari nilai-nilai kebersamaan (komunalitas) dalam
masyarakat. Mengupanyakan penyelesaian perkara masyarakat secara cepat
dengan menjunjung tinggi kebersamaan dan tidak merampas atau menekan
kebebasan individual.
Pengaturan mengenai mediasi dapat kita temukan dalam ketentuan Pasal 6
ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Perkara adalah merupakan suatu proses sebagai
kelanjutan gagalnya negosiasi yang dilakukan para pihak menurut
ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang 30 tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Perkara.
Dasar hukum mediasi merupakan salah satu dari sistem ADR di Indonesia
adalah dasar negara Indonesia yaitu Pancasila di mana dalam filosofinya
tersirat bahwa asas penyelesaian perkara adalah musyawarah untuk
mufakat. Hal tersebut juga tersirat dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun
1945. Hukum tertulis lainnya yang mengatur tentang mediasi adalah UU RI
No. 14 Tahun 1970 jo UU RI No. 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman mengenai penyelesaian perkara perdata di luar
pengadilan atas dasar perdamaian. Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg, UU RI
No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Perkara, yang lebih mempertegas keberadaan lembaga mediasi sebagai
alternatif penyelesaian perkara. Pada Pasal 1 ayat 10 dinyatakan:
“Alternatif penyelesaian perkara adalah lembaga penyelesaian perkara
melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelsaian perkara
di laur pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi atau penilaian ahli. UU RI No. 7 tahun 1989 jo UU RI Tahun
2006 jo UU RI No. 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, SEMA RI No. 01
Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Lembaga Damai, UU RI No. 02 Tahun 2003
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Perma RI No. 01 Tahun 2008
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS)
http://www.referensimakalah.com/2012/09/pengertian-mediasi-dalam-hukum-positif.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar