Pengertian Ius Constitutum (Hukum Positif) – Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah/ Ius Constitutum (Hukum Positif) yaitu/ Ius Constitutum (Hukum Positif) merupakan/ yang dimaksud Ius Constitutum (Hukum Positif)/ arti Ius Constitutum (Hukum Positif)/ definisi Ius Constitutum (Hukum Positif).
Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah Peraturan hukum yang berlaku pada saat ini/ sekarang untuk masyarakat dari dalam suatu daerah tertentu. Ius Constitutum merupakan hukum yang berlaku untuk suatu masyarakat dalam suatu tempat pada suatu waktu tertentu. Contoh : Perda.
Objek yang diatur di dalam hukum positif/ Ius Constitutum adalah sekaligus subjek/ pelaku. Ini berakibat penting untuk metode keilmuannya serta kualitas hukum/ penjelasan mengenai sebab akibat hukum. Yang menjadi objek ilmu hukum positif berbeda dengan hukum ilmu pasti/ ilmu alam. Hukum positif sebagai sebuah perangkat kaidah untuk manusia masyarakat, ia diatur oleh metode keilmuan Humanities/ Humaniora, bukan diatur oleh metode keilmuan ilmu pasti-alam.
Hukum postif hukum yang mengatur perilaku manusia yang merupakanbukan benda mati tetapi makhluk hidup yang memiliki pikiran serta kemampuan membedakan hal yang baik dan hal yang buruk (Etika).
Hukum positif/ Ius Constitutum jika di kaitkan dengan etika maka juga berhubungan dengan moral. Maksudnya bahwa hukum positif juga memiliki hubungan yang erat dengan moral dan norma yang ada dalam masyarakat.
http://temukanpengertian.blogspot.com/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar