Anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang MAHa Esa yang dalam
dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia yang seutuhnya. Anak
dengan segala keterbatasannya tidak berdaya, sehingga orang dewasalah
yang menjadi penentu pada cerah atau suramnya nasib dan masa depan anak.
Dua alasan penting mengapa anak harus dilindungi, pertama anak adalah
generasi penerus dan masa depan bangsa, kedua anak adalah kelompok
masyarakat yang secara kodrati lemah. Negara sebagai pemegang otoritas
untuk menjaga dan melindungi setiap warganya tidak terkecuali anak,
wajib memberikan perhatian dan perlindungan bagi anak, dan salah satu
upaya yang dapat dilakukan negara adalah membuat berbagai macam
peraturan perundang-undangan yang dapat menjaga hak-hak anak sebagai
warga negara dan hak-hak keperdataan lainnya serta melindungi anak dari
berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi termasuk anak yang bermasalah
hukum.
Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak (Convebtion on the Rights of the
Child) tahun 1989, telah diratifikasi oleh INdonesia sebagai anggota PBB
melelui Keputusan Predisen Nomor 36 TAhun 1990. Dengan demikian,
Konvensi PBB tersebut telah menjadi hukumINdonesia dan mengikat seluruh
warga negara Indonesia. Dan tema besar konvensi tersebut juga telah ada
dalam KOnstitusi Negara Republik INdonesia UUD 1945 Pasal 28 B ayat (2)
UUD 1945 telah memberikan perlindungan terhadap anak dengan menyatakan
bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
serta berhak atas perlindungan ari kekerasan dan diskriminasi".
Demikian juga telah diadopsi dalam beberapa undang-undang ang telah
diberlakukan misalnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia yang didalamnya juga mengatur tentang hak asasi anak
melalui beberapa pasal. Kemudia dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (UUPA). UUPA ini dimaksudkan sebagai
undang-undang payung (umbrella's law) yang secara sui generis mengatur
hak-hak anak.Dalam hukum positif, ada tiga aspek perlindungan hukum
terhadap anak, yaitu aspek hukum administrsi negara, hukm perdata dan
pidana, Pertama aspek hukum administrasi negara perlindungan terhadap
hak dan kepentinagn anak di sisi misalnya tergambar pada Undang-undang
nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dengan dianutnya asa
kewarganegaraan ganda sampai anak berusia 18 tahun, setelah usia 18
tahun itulah anak dapat memilih kewarganegaraan yang ia kehendaki.
Kemudian UU no. 23 Tahun 2006 tentang Administrsi Kependudukan, bahwa
Pencatatan Sipil berupa Dokumen Kependudukan merupakan hak dari setiap
warga negara termasuk anak dalam arti hak memperoleh akta autentik dari
pejabat negara mi9salnya akta kelahiran. (Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan). Kedua aspek hukum perdata,
perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak dapat dijumpai pada
beberapa aturan perundangan misalnya yang diatur dalam UU No. 1 tahun
1974 tentang Perkawinan, UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak,
UU No. 39 TAhun 1999 tentang HAk Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan AQnak dan KUHPerdata (BW). Ketiga aspek hukumpidana
dalam hal ini ada dua titik tekan, pertama perlindungan anak dari
tindakan kekerasan dan diskriminasi yang kedua perlindungan bagi anak
yang bermasalah dengan hukum. Beberapa undang-undang yang mengatur hal
itu misalnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan
Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&id=226383&src=a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar