Hukum positif merupakan
hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Hukum bisa disebut hukum positif jika hukum
itu ditetapkan oleh pemimpin yang sah. Kalau seorang ahli hukum bicara mengenai
hukum biasanya ia memaksudkan hukum positif.[1]
Namun, apa yang penulis
akan bahas bukan bagaimana hukum positif itu diterapkan dalam pemerintahan.
Tetapi lebih pada aspek historis yang melandasi lahirnya hukum positif itu
sendiri. Bahwa untuk membahas hukum positif ini, perlu terlebih dahulu membahas
aliran-aliran lain yang menggesek pemikiran para tokoh positif untuk membantah
aliran-aliran tersebut yang kemudian lahir hukum positif itu.
Pada saat hukum alam
dibicarakan sebagai hukum yang abadi, kekal dan berlaku sepanjang masa, maka
pertanyaan yang paling mendasar adalah mengapa hukum alam berkata demikian? hal
ini dijawab oleh unsur filsafat dalam dua bagian yakni Fisika dan Metafisika.
Unsure Fisika, lebih banyak tertuju pada benda material dan terlihat oleh alat
inderawi “bahwa benda yang dilempar ke atas akan jatuh ke bawah”. Pernyataan
seperti ini tak adalah kaitannya dengan kedisiplinan ilmu hukum. Klasifikasi
yang tepat sebagai embrio hukum adalah pada unsur metafisika; apa yang
merupakan realitas puncak? dijawab oleh etika dan moral.
Pemikiran hukum erat
kaitannya dengan moral merupakan cara berpikir dalam aliran hukum alam. Dalam
aliran hukum positif, hukum dan moral sama sekali tidak ada kaitannya. Hal ini
dapat diamati dengan ciri-ciri pengertian positivisme hukum sebagaimana yang
dikemukakan oleh H.L.A Hart (1975: 287) antara lain:
1.
Hukum adalah perintah dari
manusia (command of human being).
2.
Tidak ada hubungan mutlak
antara “Hukum/ law” dan “Moral” sebagaimana yang berlaku/ ada dan
hukum yang seharusnya.
3.
Pengertian bahwa analisis
konsepsi hukum, pertama; mempunyai arti penting, kedua; harus dibedakan dari
penyelidikan seperti 1) Historis mengenai sebab musabab dan sumber-sumber
hukum; 2)Sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya; 3)
Penyelidikan hukum secara kritis atau penilaian, baik yang didasarkan moral,
tujuan sosial, dan fungsi hukum.
4.
Sistem hukum adalah sistem
yang logis, tetap dan bersifat tertutup dalam mana keputusan-keputusan hukum
yang benar/ tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari
peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan
tujuan sosial, politik, dan ukuran-ukuran moral.
5.
Pengertian bahwa
pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai
pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi-argumentasi
rasional, pembuktian atau percobaan.
Demikian halnya John
Austin, dengan konsepsinya dalam usaha mempositifkan moral sebagai hukum
positif, hukum yang dibuat oleh manusia mengandung di dalamnya; suatu Perintah,
Sanksi Kewajiban, Dan Kedaulatan. Ketentuan yang tidak memenuhi ketiga
unsur tersebut tidak dapat dikatakan sebagai Positive Law, tetapi
dapat disebut Positive Morality.
Unsur perintah sebagaimana
yang dimaksud oleh Austin ini. Pertama; satu pihak menghendaki agar orang lain
melakukan kehendaknya. Kedua; pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan
jika perintah itu tidak dijalankan atau ditaati. Ketiga; perintah itu adalah
pembedaan kewajiban terhadap yang diperintah. Keempat; hanya dapat terlaksana
jika yang memerintah itu adalah pihak yang berdaulat, siapa yang berdaulat ini
? yang berdaulat adalah a souverign person atau soverign body persons.
Tokohpositifisme hukum
selanjutnya, yang tak satupun bagi seorang pemikir hukum tak kenal dengannya
adalah Hans Kelsen. Ada yang memasukan dalam aliran tersendiri sebagai “Aliran
Hukum Murni”, pendapat tersebut tidaklah salah, karena memang Kelsen terkenal
dengan “Pure of Law-nya” tetapi dari segi substansi pemikiran, Kelsen
termasuk dalam aliran hukum positif.
Ada dua teori yang
dikemukakan oleh Hans kelsen perlu diperhatikan. Pertama, ajaran tentang Hukum
yang Bersifat Murni dan kedua yang berasal dari muridnya Adolf Merkl
adalah Stufenbau des Recht yang mengutamakan tentang adanya
hirearkis dari pada perundang-undangan.
Dalam ajaran hukum murni
Kelsen mengemukakan “bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-ansir yang
tidak yuridis seperti etis, sosiologis,dan politis” konsepsi hukum kelsen
tersebut menunjukan bahwa ia ingin memisahkan hukum dengan “Etika” dan “Moral”
sebagaimana yang diagung-agungkan oleg pemikir hukum alam seperti Cicero.
Selanjutnya, ajaran Stufenbau
des Recht dari Kelsen menghendaki suatu sistem hukum mesti tersusun
secara hirearkis dari hukum dimana suatu ketentuan hukum tersebut bersumber
pada ketentuan hukum yang lainnya lebih tinggi. Dalam Stufenbau des
Recht norma tertinggi disebut “Ground Norm”. Norma tertinggi tersebut
bersifat abstrak dan makin ke bawah semakin konkret.
Kalau berbica
tentang sejarah hukum positif, tidak akan pernah lepas dari filsafat-filsafat
hukum masa lalu. Filsafat hukum masa lalu itu telah menjadi inspirasi yang
cukup hebat dan mempunyai peranan penting dalam perkembangan hukum selanjutnya.
Filsafat hukum kuno telah pelopor perkembangan hukum yang pada akhirnya sampai
pada perkembangan menjadi hukum positif.
Misalkan pada
zaman kuno yang diwakili oleh kaum sofis. Topik yang menjadi pergulaan filsafat
hukum berkisar pada masalah berkaitan dengan kehidupan politik seperti
kekuasaan, hukum dan tatanan sosial, kewajiban atau tanggung jawab, serta
keadilan dan kepentingan. Sejaran filsafat hukum diawali pada awal abad ke-4
sm, dengan munculnya kaum sofis yang menegaskan distingsi antara alam dan
konvensi. Hukum bagi kaum sofis termasuk kategori konvensi kosmos. Dengan
demikian, kau sofis memperlihatkan sifat dasae hukum sebagai peraturan atau
norma ciptaan manusia yang hanya memiliki sekuatan berlaku sejauh demi kepentingan
manusia. hukum bagi kaum sofis merupakan hasil kesepakatan, ciptaan manusia.
dengan demikian, hukum juga tidak bersifat deterministik, tetapi hanya berlaku
dan dipatuhi karena dimengerti sebagai perangkat normatif yang menjamin
kepentingan warga negara.
Cara berpikir yang
menekankan pentingnya hukum bagi kepentingan masyarakat inilah yang kemudian
dikembangkan leibh lanjut oleh mazhab historis yang dipelopori pemikir hukum
jerman, friderich carl von savingy, dan diteruskan muridnya, georg friedrich
puchta. Seluruh gagasannya berpusat pada pentingnya menjadikan ideal masyarakat
atau etika sosial sebagai basisi hukum.[2]
Pada masa kaus
sofis, hukum, agama, moralitas, kebiasaan dan keadilan belum diberdakan secara
tegas. Meskpun begitu seperti dijelaskan golding, dalam periode itu beberapa
problem krusial filsafat hukum sudah dirumuskan, bahkan sudah ada usaha untuk
menyajikan definisi formal tentang hukum. Di sini xenophon pantas disebut
sebagai salah satu tokoh penting dalam pemikiran hukum kaus sofis.
Hukum tidak hanya
berfungsi berkaitan dengan masalah kejahatan, tetapi juga menjadi norma dalam
menganugerahkan penghargaan pada seseorang. Lebih dari itu, pengetahuan akah
hukum memberi status menghargai hukum terutama karena pertimbangan praktis.
Gagasan hukum yang
ditawarkan kaum sofis, bahwa hukum merupakan hasil rasio manusia ini lah
melalui proses yang panjang akan menjadi hukum positif seperti yang kita kenal
sekarang ini.
Setelah kaum
sofis, dilanjutkan oleh dua ilmuan besar yang berpengaruh diberbagai bidang
ilmu pengatahuan termasuk juga hukum. Di sini plato membahas tentang makna
keadilan. Bahwa keadilan itu menjadi jiwa dari pemikiran hukum baik. Plato
percaya bahwa menegakkan keadilan harus menjadi tujuan negara. Karen itu hukum
dan keadilan menempati posisi sntral dalam politik.
Keadilan dan hukum
yang adil itulah yang menjadi titik tolok dan sekaligus tujuan dari karyannya,
yaitu republic.
Dalam dialog
panjang antara sokrates dengan glaucon,
dan kawan-kawan, plato melalui mulut sokrates menekankan pentingnya
membedakan tindakan yang adil dari tindakan yang tidak adil, manusia yang adil
dari manusia yang tidak adil.
Keadilan bagi
plato menjadi penting bukan karena membawa manfaat praktis seperti dipahami
kaum sofis. Keadilan merupakan keutamaan atau ideal yang bernilai dalam dirinya
sendiri. Dengan demikian, bertindak adil adalah perbuatan yang baik begitu saja
tanpa harus dikaitkan dengan untug atau rugi secara praktis.
Menolak
undang-undang yang diskriminatif, dan dengan itu membela keadilan merupakan
tindakan baik yang harus dilakukan tanpa harus bertanya apaka subjek
mendapatkan manfaat praktis dari itu atau tidak.
Dengan kata lain,
keadlian merupakan nilai yang harus dibela tanpa harus melihat apakah pembelaan
terhadap keadlian secara konkret memberikan manfaat bagi pembelanya atau tidak.
Singkatnya, keadilan pantas dibela kerana beritindak adil itu baik dan sebaliknya
tidak baik. Karena dalam dirinya sendiri baik maka keadilan harus menjadi watak
manusia. orang baik adalah orang yang mampu bertindak adil.
Dengan demikian
keadilan merupakan nilai moral yang menentukan kualitas kepribadian manusia.
itulah sebabnya negara di mana manusia hidup dan berkembang, menurut plato juga
harus dibangn di atas fondasi keadlian.
Lain lagi menurut
aristoteles, ia berbeda denngan plato, tetapi perbedaan itu hanyalah bentuk
sambungan dari plato. Aristoteles menekankan pentingnya polis dalam kehidupan
manusia. memehami manusia sebagai political animals, aristo memandang penting
untuk menata hidup manusia melalui hukum dan konstitusi yang ideal. Hanya
melalu kehidupan dalam polis yang dikelola dengan berpedoman pada konstitusi yang adil, manusia mencapai kebahagiaan yang
menjadi tujuan utama hidup manusia. karena itu, bagi aristoteles apa yang
disebut hukum adalah semacam tatanan atau tertib; hukum yang baik merupakan
tatanan yang baik. Itu berarti bahwa hukum harus mendorong manusia mencapai
kebahagiaan.
Permasalah ini
terus menjadi polemik sampek abad pertengahan. Perdebatan itu juga melahirkan
berbagai aliran dalamnya. Pada zaman ini terdapat perdebatan yang hebat antara
aliran-aliran. Dan banyak sekali tokoh-tokoh yang sangat berjasa dalam
perkembangan hukum dan kelahiran hukum positif. Misalkan seperti imam syafi’i,
al farabi yang mendalami plato, ibn sina dan ibn rusyd yang mendalami
aristoteles. Kemudian agustinus dan aquinas.
Dalam pandangan
kedua tokoh terakhir, memang lebih pada hukum kodrat. Tetapi bukan berarti
tidak mempunyai kontribusi terhadap perkembangan dan kelahiran hukum positif.
Dalam pembahasan keduanya. Kedua tokoh itu, membagi hukum menjadi dua bagian
yaitu hukum ilahi dan hukum manusia. hukum ilahi ini yang disebut hukum kodrat.
Sedangkan hukum buatan manusia ini yang nantinya dikenal dengan sebutan hukum
positif.
Hukum positif itu
diartika oleh aquinas sebagai hukum yang hanya dapat diterima sejau tidak
bertentangan dengan prinsip moral. Dengan tujuan untuk mencapai kebahagiaan
dengan cara menegakkan keadilan.
Masa abad ke-17
sampai abad ke-19 ini adalah puncak gejolak hukum positif. Zaman ini ditandai
dengan munculnya kepercayaan manusia akan kemampuannya sendiri untuk menjawab
berbagai persoalan dengan hanya mengandalkan kemampuan akal budi. Rasionalitas
sangat mendominasi seluruh pemikiran manusia yang dipimpin oleh descartes.
Melalui metode
keragu-raguan, descartes percaya bahwa dengan kekuatan akal budi manusia dapat
mencapai kebenaran sejati. Di samping itu, juga muncul empirisme yang terutama
berkembang di inggris melalui tokoh utama david hume dan john locke. Aliran
pemikiran yang terakhir ini menekankan pentingnya fakta empiris sebagai
pertanggungjawaban ilmuah. Iklim rasional dan empiris ini juga mempengaruhi
pemikiran hukum pada saat itu. di bidang hukum, iklim empiris in kemudian
memuncak dengan lahirnya positivisme hukum.
Pada zaman ini
pemikiran hukum secara umum berkembang dalam semangat keadilan kontraktual.
Hukum dipahami sebagai ciptaan manusia, haisl kesepakatan anggota masyarakat
untuk mengamankan haknya. Itu sebabnya hukum disebut hukum positif; hukum
adalah ciptaan manusia.[3]
Karena itu, pada
masa ini teori hukum kodrat mengalami tantang serius. Eksistensi masyarakat
tidak lagi ditentukan oleh adanya moralitas publik yang terejawantahkan dalam bentuk hukum, melainkan
seluruhnya tergantung pada hukum positif, haisl ciptaan dan kesepakatan
masyarakat itu sendiri.
Thomas hobbes dan
immanuel kant dapat disebut sebagai pemikir yang mendasarkan eksistensi negara
pada hukum positif yang dibangun di atas landasan keadilan kontraktual.
Hubbes terkenal
karena mengidentifikasi masyarakaat dengan masyarakat yang terorganisasi secara
politik dan keadilan disamakan dengan hukum positif. Hukum oleh hubbes dipahami
sebagai perintah dari yang berdaulat. Karena keadilan sama dengan hukum positif
maka hukum positi menjadi satu-satunya norma untuk menilai apa yang benar dan
salah, adil dan tidak adil. Untuk membangun legitimasi atas penguasa dan hukum
yang berlaku, hobbes memperkenalkan teori kontrak sosial.
Menurutnya segenap
anggota masyarakat pada akhirnya sepakat untuk menyerahkan haknya pada raja
yang berdaulat untuk mengatur pelaksanaan hak secara adil. Untuk itu seorang
raja harus memiliki kekuasaan absolut karena hanya dengan begitu ia dapat
bertindak efektif melindungi hak segenap anggota masyarakat.
Dengan demikian,
yang diperlukan untuk menegakkan tertib sosial adalah hukum positif yang dapat
dipaksakan begitu saja, bukan kekuatan ilahi sebagamana diyakini penduung teori
hukum kodrat.
Daftar pustaka
Ataujan, Andre, Filsafat Hukum,
Yogyakarta: Pustaka Filsafat, cet. 4, 2012
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum
dalam Lintas Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, cet 18, 2011
Kusumohamidjojo, Budiono, Filsafath
Hukum: Problematika Ketertiban yang Adil, Jakarta: Grasindo, 2004
[1] Dr. Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, (Yogyakarta:
Kanisius, cet 18, 2011), h. 273
[2] Budiono Kusumohamidjojo, Filsafath Hukum: Problematika Ketertiban
yang Adil, (Jakarta: Grasindo, 2004) h. 112-114
http://sabdakhairuss.blogspot.com/2012/11/seharah-hukum-positif.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar