Minggu, 30 November 2014

Hukum Positif di Indonesia


Setiap negara pasti memiliki sistem hukum tertentu yang kemudian memberikan aturan dan sanksi, guna menciptakan ketertiban sosial di negara bersangkutan. Sistem hukum yang berlaku di tiap-tiap negara adalah tidak sama, bergantung pada kebijakan yang diterapkan pada negara bersangkutan, dan yang terutama pada masyarakat yang tinggal di negara tersebut. Hukum positif sendiri didefinisikan sebagai hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah tertentu (anon). Jadi, sebuah sistem hukum yang diterapkan dalam sebuah pemerintahan suatu negara disebut juga sebagai hukum positif. Hukum positif ini kemudian dibagi menjadi 2, hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang secara resmi tertulis seperti misalnya Undang-Undang di Indonesia. Hukum positif bentuk lainnya adalah hukum positif tidak tertulis, hal ini seperti hukum kebiasaan dan/atau hukum adat.

Sistem hukum di Indonesia lahir dengan ditandai oleh proklamasi kemerdekaan pada Agustus 1945. Proklamasi kemerdekaan kemudian menjadi ketentuan dan norma pertama dari sistem hukum Indonesia. Dalam proklamasi kemerdekaan tersebut terkandung 4 norma, norma agama yang memuat tentang peraturan hidup yang berasal dan bersumber dari Tuhan, norma kesusilaan yang merupakan memuat tentang peraturan yang berasal dari suara hati manusia, norma kesopanan yang memuat tentang peraturan yang berasal dari sekumpulan masyarakat, dan terakhir norma hukum yang memuat tentang peraturan yang berasal dari penguasa negara (anon). Secara keseluruhan, sistem hukum di Indonesia terhitung sejak Indonesia merdeka hingga hari ini, bersumber kepada Pancasila.

Sistem hukum di Indonesia sendiri sesungguhnya dipengaruhi oleh 3 pilar sistem hukum. Pertama, sistem hukum barat. Sistem hukum barat merupakan sistem hukum warisan kolonial Belanda. Sebagai salah satu koloni yang paling lama menjajah Indonesia, Belanda memiliki pengaruh besar bagi terbentuknya sistem hukum di Indonesia. Pada masa penjajahan dahulu, Belanda telah menerapkan sistem hukumnya untuk diberlakukan di Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, terdapat beberapa sistem hukum yang kemudian diadopsi dan akhirnya terus digunakan hingga saat ini, seperti misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia saat ini adalah merupakan adopsi dari Burgerlijk Wetboek yang merupakan sistem Belanda yang mengatur hukum privat. Pilar sistem hukum kedua yang juga mempengaruhi sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum adat. Dalam sistem hukum ini, salah satu sifatnya yang berlaku adalah komunal, bahwa adat merupakan cerminan kepribadian suatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad (anon). Sistem hukum adat bersumber kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran masyarakatnya. Sistem hukum adat di Indonesia sendiri sebenarnya dikelompokkan menjadi 3, Hukum adat mengenai tata negara, hukum adat mengenai warga, dan hukum adat mengenai delik atau pidana. Salah satu bukti bahwa sistem hukum adat ini mempengaruhi sistem hukum Indonesia adalah bagaimana adat masyarakat Aceh sangat mempengaruhi hukum yang berlaku di sana. Seperti misalnya, hukuman potong tangan bagi pencuri, hukuman menumbuk kepala dengan alu lesung bagi pembunuh, dan sebagainya. Pilar sistem hukum ketiga yang sangat mempengaruhi sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum Islam. Agama Islam sendiri masuk ke Indonesia sekitar abad ke-13, pada waktu itu agam Islam masuk beserta dengan hukum-hukumnya. Hukum Islam bersumber kepada 4 sumber utama yaitu Al-Quran sebagai kitab sucinya, Sunnah Rasul atau segala tindakan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad, Ijma yang merupakan kesepakatan para ulama terkait dengan penentuan perkara baru yang dipandang tidak jelas di Al-Quran dan Sunnah Rasul, dan yang terakhir Qiyas yang merupakan kesamaan dari 2 perkara yang kemudian dijadikan yurisprudensi. Salah satu bukti bahwa hukum Islam mempengaruhi sistem hukum di Indonesia adalah bahwa Perang Diponegoro yang sangat dahsyat itu adalah merupakan perang dengan tujuan penegakkan hukum Islam (anon).

Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa hukum positif di Indonesia yang ada saat ini, merupakan sebuah sistem hukum yang terbentuk dengan dipengaruhi banyak sekali sistem hukum lain. Hukum kolonialisme pun atau yang disebut sebagai sistem hukum barat, walaupun hari ini Indonesia telah merdeka, namun sistem hukumnya masih digunakan. Hal ini menunjukkan bahwasanya sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini adalah hasil adopsi dari beberapa sistem hukum lain yang kemudian disesuaikan dengan kepribadian masyarakat Indonesia itu sendiri.  http://karlinawk-fisip12.web.unair.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar