Perbandingan
Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya
relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX
atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan
yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik,
disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia,
hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya
perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh
siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut
direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh
para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi,
ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan
penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat
diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi
perbandingan.
Perbandingan konsep antara konsep hukum islam dengan konsep hukum positif nampaklah jelas.
Term hukum Islam merupakan terjemahan dari kata ‘al-fiqh al-islami’ yang
dalam literatur Barat disebut ‘the Islamic Law’ atau dalam batas-batas
yang lebih longgar “the Islamic Jurisprudence’. Yang pertama lebih
cenderung kepada syariah sedangkan yang kedua kepada fiqh, namun
keduanya tidak tidak dapat digunakan secara konsisten. Begitu juga term
hukum Islam mengalami ambigiutas antara fiqh yaitu hukum praktis yang
diambil dari dalil-dalil tafsili (rinci) dan syari’ah, yaitu peraturan
yang diturunkan oleh Allah kepada manusia agar dipedomani dalam
berhubungan dengan Tuhannya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya dan
dengan kehidupannya. Akan tetapi term hukum islam ini ketika ditelusuri
dalam rumusan para ulama ushul fiqh mempunyai pengertian yang berbeda
dari kedua term tersebut diatas. Hukum Islam dalam diskursus ushul fiqh
lebih sebagai al hukm asy-syar’I yang diartikan sebagai khitab Allah
(titah/sapan Allah ), yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf baik
berupa taklif,tahyir (pilihan) maupun penetapan. Dalam diskursus ushul
fiqh, sumber hukum Islam dapt berupa dalil nash ( tekstual ) dan dalil
ghairu nash (paratekstual). Dalil nash yaitu Al-Qur’an dan Sunnah,
sedangkan dalil ghairu nash yaitu diantaranya qiyas,ijma’, istihsan,
istislah, istishab, ‘urf, pendapat para sahabat dan syari’at umat
terdahulu.
Konsep hukum Islam ini mempunyai beberapa perbedaan dengan konsep hukum
positif, namun dalam hakikatnya ( hakikat hukum ) mengalami
persamaan-persamaan. Begitu juga mengenai sumber hukum terdapat
perbedaan antara sumber hukum Islam dan sumber hukum positif. Karena
itu, tulisan ini akan membahas tentang konsep dan sumber hukum Islam
dengan menggunakan analisis perbandingan dengan hukum positif.
2.1. Hakikat Hukum
Dalam ilmu hukum terdapat beberapa pengertian mengenai hukum yang
berbeda-beda. Diantaranya menurut E.Utrecht,seorang sarjana hukum bangsa
Indonesia yang berpendapat bahwa hukum adalah himpunan
petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan”. Sedangkan menurut
J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut
berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu ( sanksi ) ,serta
masih banyak definisi hukum yang berbeda-beda. Dari definisi yang
berbeda-beda itu,dapat dirumuskan bahwa hukum mengandung unsur-unsur :
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2) Peraturan itu dibuat oleh badan yang berwajib, 3) Peraturan itu
bersifat memaksa 4) Ada Sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Pengertian hukum yang dibahas dalam ilmu hukum tersebut hanyalah
merupakan pengertian hukum secara lahiriah ( das ding furmich ), karena
ilmu hukum melihat hukum sebagaimana adanya. Adapun hakikat hukum
merupakan suatu yang tidak terpapar dalam ilmu hukum, melainkan terdapat
dalam pembahasan filsafat hukum. Kedua disiplin tersebut sama-sama
menjawab pertanyaan tentang apakah hukum itu? Namun jawaban yang
diberikan oleh ilmu hukum dan filsafat hukum berbeda. Ilmu hukum
menjawab pertanyaan tersebut dengan melihat kepada hukum positif.
Sedangkan filsafat hukum mengkaji hukum secara mendalam, komperhensif
dan radikal, menjawab pertanyaan tersebut dengan melihat kepada hakikat
hukum ( das ding unsich ).
Karena itu untuk mengetahui tentang hakikat hukum perlu membahas hukum secara filosofis.
Dari segi hakikatnya, hukum dapat dilihat sebagai :
1.Perintah dan Penilaian
Hukum merupakan norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita
serta keadaan tertentu, tetapi tanpa mengabaikan dunia kenyataan,maka
hukum dapat digolongkan kepada norma kultur . Norma adalah sarana yang
dipakai oleh masyarakatnya untuk menertibkan, menuntun dan mengarahkan
tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannnya satu sama lain. Untuk
bisa menjalankan fungsi tersebut, norma harus mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa. Dengan demikian hukum juga mempunyai caranya sendiri
untuk menerapkan ciri khas dari norma tersebut ( yaitu sifat memaksa ).
Norma hukum bertujuan untuk mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat,
sesuai dengan keinginan dan kehendak masyarakat itu. Kehendak
masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku anggotanya itu dilakukan
dengan membuat suatu pilihan antara tingkah laku yang disetujui dan yang
ditolak, maka norma hukum merupakan persyaratan dari
penilaian-penilaian.
Oleh karena itu norma hukum bukan hanya merupakan perintah melainkan
mempunyai nalar-nalar tertentu, yaitu penilaian yang dilakukan oleh
masyarakat terhadap tingkah laku dan perbuatan-perbuatan orang dalam
masyarakat. Adapun penilaian tersebut tidaklah berdiri sendiri melainkan
merupakan bagian dari ide yang lebih besar yaitu masyarakat bagaimana
yang diinginkan. Hal ini sesuai sesuai dengan pendapat bahwa hukum
merupakan alat untuk mengatur masyarakat ( law is tool of social
engineering ). Dari paparan tersebut dapat dinyatakan bahwa norma hukum
dalam dirinya mengandung dua hal yaitu patokan penilaian ( dimana hukum
menilai kehidupan masyarakat dengan menyatakan apa yang dianggap baik
dan tidak baik ) dan patokan tingkah laku ( petunjuk tentang perbuatan
mana yang harus dikerjakan dan yang harus ditinggalkan ).
2. Hubungan
Terdapat beberapa pandangan tentang hukum diantaranya :
a.Hukum adalah hubungan diantara suatu persona dan suatu hal ( benda,
urusan ) yang menyebabkan hal itu berada dalam suatu hubungan tertentu
dengan persona, seperti menjadi miliknya.
b.Hukum adalah undang-undang atau suatu perundang-undangan.
c.Hukum adalah suatu ilmu yang memberikan pengetahuan tentang hukum,
pengetahuan tentang undang-undang ,dan pengetahuan tentang hubungan
tersebut diatas.
Dari beberapa pemahaman tentang hukum tersebut, Lili Rasjidi lebih
cenderung bahwa arti utama dari hukum adalah hubungan. Menurutnya
undang-undang disebut hukum karena undang-undang menjadi penyebab dan
norma dari hubungan-hubungan tersebut di atas. Sedangkan arti ilmu
adalah arti turunan dari hukum, yaitu ilmu yang subjeknya adalah hukum
atau undang-undang.
Hukum mengatur perbuatan jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan
terhadap orang lain, dan jika kita mempunyai hak berarti kita mempunyai
hak terhadap orang lain atau suatu persona. Karena itu dapat dikatakan
bahwa objek dari hak adalah perbuatan orang lain.
Dari paparan diatas dapat ditetapkan bahwa hukum adalah suatu hubungan
diantara seseorang dengan suatu perbuatan ( sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu ) dari seseorang yang lain, yang membuat orang ini
menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini ( tidak melakukan ini )
sebagai dengan kepunyaannya sebagai sesuatu yang menjadi miliknya.
2.2. Konsep Hukum Islam ( al hukm asy syar’i )
Dalam diskursus hukum islam, term hukum berasal dari bahasa arab
‘al-hukm” ( tanpa u antara huruf k dan m ) yang berarti norma atau
kaidah yakni ukuran, tolak ukur, patokan,pedoman yang dipergunakan untuk
menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda . Hukum juga
merupakan kategori dan penilaian tingkah laku. Hukum sebagai titah Allah
berakibat pada pengkategorian terhadap perbuatan. Misalnya titah Allah
untuk menepati janji, berakibat pada tuntutam perbuatan menepati janji
yang berarti perbuatan menepati janji termasuk tuntutan atau wajib. Maka
sering terjadi penyebutan hukum sebagai wajib, haram dan sebagainya.
Dari pengertian hukum syar’i ( secara umum ) diatas, dapat diketahui
bahwa hukum secara syar’i terdiri dari hukum taklifi,tahyiri,dan hukum
wad’li. Hukum taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang
perintah,larangan dan pilihan untuk menjalankan sesuatu dan
meninggalkannya. Adapun hukum wadl’i yaitu berupa sebab yang mewajibkan,
syarat yang mesti dipenuhi dan man’i. Sebab adalah sesuatu yang lahir
dan jelas batasan-batasannya, yang oleh Allah ( syar’i ) dijadikan
sebagai tanda bagi wujudnya hukum.
Dalam sistem hukum islam ada lima hukm atau kaidah yang dipergunakan
sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun
dilapangan muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut, disebut al-ahkam
al-khamsah atau penggolongan hukum lima ( Sayuti Thalib,1986:16 ) yaitu :
1. Ja’iz atau Mubah
2. Sunnat
3. Makruh
4. Wajib,dan
5. Haram
Penggolongan hukum yang lima atau yang disebut juga kategori hukum atau
lima jenis ini, didalam kepustakaan Islam disebut juga hukum taklifi.
Hukum taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan
dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Sedangkan
bentuk perintah dan larangan itu ada yang pasti dan ada yang tidak
pasti. Jika bentuk perintah itu pasti maka disebut wajib ( yaitu suatu
perintah yang harus dilakukan dan jika orang meninggalkannya berdosa )
dan jika tidak pasti maka disebut mandb atau sunnah ( yaitu suatu
perintah yang dianjurkan oleh syar’I, jika dikerjakan mendapat pahala
dan jika ditinggalkan tidak berdosa ). Demikian pula jika larangan
berbentuk pasti maka disebut makruh. Adapun tahyir ( pilihan ) adalah
hukum mubah. Mubah ini adalah suatu hukum yang memberikan kebebasan
kepada orang mukallaf untuk memilih antara mengerjakan suatu perbuatan
atau meninggalkannya.
Dari uraian diatas nampak perbedaan konsep penilaian menurut Hukum
Romawi yang melandasi hukum barat pada umumnya,dengan konsep hukum
islam. Hukum Islam mempunyai penilaian sunnah dan makruh. Sunnah sebagai
pengaman wajib,sedangkan makruh sebagai pengaman haram. Kalau seseorang
sudah membiasakan diri melakukan sunnah, maka ia tidak akan pernah
meninggalkan kewajibannya, sebaliknya kalau ia sudah biasa meninggalkan
makruh, maka ia tidak akan pernah melakukan yang haram.
Perhatikan bagaimana Islam menganjurkan supaya jangan berduaan antara
yang berlainan jenis pria dan wanita tanpa mahram ( Khalwat ). Hal itu
dilarang dalam rangka menjauhi perbuatan Zina. Perhatikan pula Islam (
Qur’an ) menggunakan kata-kata jangan melakukan zina.
Dari perbedaan konsep itu, menimbulkan produk hukum yang berbeda.
Umpamanya tentang pengertian dan sanksi hukum zina. Hukum barat/positif
memandang hubungan seks diluar nikah yang dilakukan oleh mereka yang
sama-sama tidak terikat perkawinan dengan orang lain bukan merupakan
zina, jadi bukan delik, tidak dapat dihukum selama tanpa paksaan dan
tidak mengganggu ketertiban umum. Menurut hukum Barat ( termasuk yang
dianut KUHP dan BW ) yang dikatakan zina adalah hubungan seksual diluar
nikah yang dilakukakn oleh mereka ( atau salah satu dari mereka ) yang
sedang terikat perkawinan dengan orang lain. Perbuatan zina tersebut
termasuk delik aduan ( klachtendelik ), artinya tidak secara otomatis
bisa dituntut, apabilla ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan,
yaitu suami atau istrinya.
Konsep Islam berbeda dengan konsep hukum Barat. Islam memandang bahwa
setiap hubungan seks di luar nikah secara mutlak adalah terlarang.
Hubungan seks di luar nikah, apakah dilakukan oleh mereka yangs sedang
terikat perkawinan dengan orang lain atau tidak, apakah dilakukan secara
sukarela atau tidak, perbuatan tersebut secara mutlak merupakan tindak
pidana ( zarimah hudud ) yang diancam hukuman.
2.3. Sumber Hukum Syar’i
Sumber hukum biasanya disebut dengan dalil. Secara bahasa dalil yaitu
menunjukan kepada sesuatu yang baik yang konkret maupun abstrak. Dalil
secara istilah adalah sesuatu yang didalamnnua dicari petunjuk dengan
penglihatan yang benar tentang hukum syar’i amali ( praktis ) baik
secara qath’i maupun dhanni. Dalil yang disepakati oleh jumhur ulama
yaitu Al-Qu’ran, Sunnah, Ijma dan Qiyas . Disamping itu terdapat
beberapa dalil yang masih menjadi ikhtilaf bagi umat islam yaitu
istihsan , maslahah mursalah , istishab , syaddu ad-dari’ah , urf ,
pendapat sahabat, dan syari’at umat terdahulu.
Sumber hukum ( dalil – dalil ) tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua,
yaitu dalil nash ( tesktual ) dan ghairu nash ( paratekstual ). Dalil
nash ( tekstual ) yaitu Al-Qur’an dan As – sunnah, sedangkan dalil-dalil
yang lainnya termasuk dalil ghairu nash ( paratekstual ). Dalil nash (
tesktual ) adalah teks yang merupakan sumber hukum atau tempat dimana
hukum ditemukan. Sedangkan dalil-dalil ghairu nash ( paratekstual )
tidak berupa teks. Dalil – dalil ghairu nash ( paratekstual ) seperti
qiyas, istihsan, istishlah dan sebagainya, nampak lebih merupakan metode
penetapan hukum atau pengambilan hukum dari sumber tekstual., disamping
metode kebahasaan yaitu metode ta’lili. Hal ini telah diperbedatkan
sejak masa formasi hukum awal. Oleh karena itu, terdapat pembedaan
pengertian antara – misalnya- qiyas sebagai sumber hukum dan qiyas
sebagai metode penemuan hukum. Qiyas dalam pengertian al-istiwa’ ( dalam
bentuk kerja atau masdarnya ) yang berarti menyamakan, merupakan metode
penemuan hukum. Sedangkan qiyas dalam pengertian at-taswiyah ( dalam
bentuk kata benda ) yang berarti persamaan, merupakan sumber hukum.
Begitu juga istishlah merupakan metode penemuan hukum sedangkan
mashlahah merupakan sumber hukum
2.4.Perbandingan Konsep Hukum Islam dan Hukum Positif
Dari uraian tentang konsep hukum dan hukum Islam di atas akan dipaparkan beberapa fokus perbandingan yakni sebagai berikut :
2.4.a. Unsur – unsur Hukum
Unsur – unsur dalam hukum positif berbeda dengan unsur-unsur hukum Islam, di antaranya adalah:
1. Pembuat Hukum
Dalam hukum Islam pembuat hukum ( al-hakim ) atau Syar’i yaitu Tuhan
Allah sendiri, maka hukum merupakan titah Allah. Sedangkan hukum positif
dibuat oleh badan yang berwajib sebagai representasi masyarakat dimana
hukum itu berlaku. Dalam perspektif sejarah hukum Barat, di abad
pertengahan berkembang hukum agama seperti hukum Islam dan hukum
Kristen. Pada masa ini yang berlaku adalah hukum Tuhan ( kedaulatan
Tuhan ). Hukum agama ini yang bersumber dari wahyu. Dalam perkembangan
zaman selanjutnya muncul pandangan bahwa hukum dari Raja atau kedaulatan
negara, kemudian masa Renaissance bahwa hukum adalah kedaulatan rakyat,
sampai abad XIX muncul pandangan positivisme yuridis bahwa hukum sama
dengan undang-undang . Adapun konsep hukum positif yang dianut Indonesia
merupakan adopsi dari konsep hukum Barat Modern yang telah mengalami
perubahan dari masa ke masa tersebut.
2. Subjek Hukum
Subjek hukum ( mahkum ‘alaih ) dalam hukum Islam adalah mukallaf yaitu
orang yang telah memenuhi syarat-syarat kecakapan untuk bertindak hukum (
ahliyah al-ada’ ). Dalam hal ini terdapat persamaan dengan konsep
subjek hukum dalam hukum positif dengan adanya pengecualian atau perihal
cacat hukum yaitu karena paksaan ( dwang, dures ), kekhilafan ( bedrog,
fraud ), dan penipuan ( dwaling, mistake ).
Dalam hukum positif, terdapat subjek hukum selain orang ( persoon )
yaitu badan hukum ( rechpersoon ). Hukum Islam juga mengenal adanya
badan hukum sebagai subjek hukum, seperti adanya baitul mal.
3. Wilayah Hukum ( objek yang diatur oleh hukum )
Hukum positif merupakan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakatnya. Sedangkan hukum Islam mengatur
perbuatan-perbuatan mukallaf ( sebagai subjek hukum ).
Hukum Islam mengatur semua perbuatan mukallaf baik dalam hubungnannya
dengan Tuhan ( Allah ), manusia dan lingkungan sekitarnya atau semua
makhluk Tuhan, sedangkan hukum positif hanya mengatur tingkah laku
manusia dalam pergaulannya di masyarakat. Bahkan dalam diskursus ilmu
hukumn dan teori hukum terdapat pembedaan norma agama, kesusilaan, sopan
santu dan norma hukum. Adapun dalam hukum Islam tidak terdapat
pemisahan, karena hukum Islam mengatur kehidupan manusia dalam segala
aspeknya, bahkan hukum Islam tidak memisahkan antara masalah hukum dan
moralitas.
4. Daya Paksa
Peraturan hukum positif berisi perintah dan larangan yang bersifat
mengikat dan memaksa, sehingga sanksi terhadap pelanggarannya dinyatakan
dengan tegas. Sedangkan hukum Islam tidak hanya berisi perintah dan
larangan, melainkan berisi taklif, takhyir ( pilihan ) dan penetapan.
Adapun sanksi tidak dinyatakan dengan tegas, bahkan dalam beberapa hal
hanya diberikan sanksi eskatologis.
2.4.b.Hakikat Hukum
Hukum sebagai perintah. Dalam hal ini hukum Islam dan hukum positif
berbeda yaitu bahwa hukum Islam merupakan titah Allah yang berisi
taklif, tahyir ( pilihan ) dan penetapan. Sedangkan hakikat hukum
positif adalahg suatu perintah dengan disertai sanksi. Hukum sebagai
penilaian. Dalam hal ini terdapat persamaan antara hukum Islam dan hukum
positif, bahwa hukum merupakan penilaian. Dalam hukum terdapat kategori
perbuatan manusia menjadi wajib ( harus dikerjakan ), haram ( harus
ditinggalkan ) dan sebagainya, yang berarti terdapat penilaian perbuatan
baik dan buruk menurut hukum.
Hukum sebagai hubungan. Hakikat hukum sebagai hubungan ini merupakan
hasil telaah terhadap apa yang diatur dalam hukum atau dalam diskursus
hukum disebut hukum subjektif. Dalam hukum Islam terdapat hukum wadl’I
yang berupa sebab, syarat dan man’i yang juga menunjukkan kepada makna
hubungan. Misalnya Sebab adalah sesuatu yang lahir dan jelas
batasan-batasannya, yang oleh Allah ( syar’i ) dijadikan sebagai tanda
bagi wujudnya hukum , yang berarti Sebab merupakan penyebab lahirnya
hukum. Oleh karena itu hukum wadl’i dalam konsep hukum Islam mempunyai
persamaan dengan hakikat hukum sebagai hubungan dalam konsep hukum
positif.
2.4.c. Sumber Hukum
Sumber hukum positif dibagi menjadi sumber hukum material dan formal.
Sumber hukum material merupakan materi-materi hukum berupa perilaku dan
realitas yang ada di masyarakat, termasuk hukum adat. Sedangkan sumber
hukum formil adalah undang-undang, kebiasaan, Yurisprudensi, traktat dan
doktrin.
Hukum islam juga mempunyai sumber hukum material, namun perbedaan dengan
hukum positif. Yaitu bahwa sumber hukum Islam berasal dari
wahyu,sedangkan hukum positif bersumber kepada perilaku dan realitas
dalam masyarakat. Adapun Urf sebagai kebiasaan yang dapat disebut juga
perilaku masyarakat, masih harus dipilah menjadi ‘urf shahih ( yang
sesuai dengan nash atau sumber hukum tekstual ) dan ‘urf bathil ( yang
tidak sesuai dengan nash ), sehingga yang dapat dijadikan sumber hukum
hanyalah ‘urf shahih.
3.1. Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat diambil beberapa pemahaman. Pertama, hukum
pada hakikatnya adalah perintah dan penilaian yaitu penilaian terhadap
suatu perbuatan yang baik atau tidak baik ( menurut hukum ), serta
hubungan yaitu hubungan diantara seseorang dengan suatu perbuatan (
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu ) dari seseorang yang lain, yang
membuat orang ini menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini ( tidak
melakukan ini ) sebagai dengan kepunyaannya, sebagai dengan sesuatu yang
menjadi miliknya atau dengan kata lain suatu hubungan yang mempunyai
akibat hukum. Sementara hukum Islam merupakan sapaan Allah tentang
perbuatan mukallaf baik berupa taklif, takhyir ( opsi ) maupun wadl’i.
Hukum Islam menurut Ushuliiyin adalah kategori aksi ( aksi Tuhan dalam
menetapkan hukum ), namun menurut Fuqaha hukum merupakan kategorin
penderita yaitu efek atau akibat dari titah Allah. Hukum juga sebagai
kategorisasi dan penilaian hukum.
Kedua, hukum Islam bersumber kepada Al-Quran dan Sunnah sebagai sumber
hukum tekstual ( nash ) serta sumber hukum paratekstual ( ghairu nash )
yaitu Ijma, Qiyas, Istihsan, Maslahah mursalah, Istishab, Syaddi
ad-dariah, ‘Urf, Pendapat Sahabat, dan Syariat umat terdahulu.
Ketiga, pada hakikatnya hukum Islam dan hukum positif mempunyai beberapa
persamaan yaitu bahwa hukum sebagai hubungan dan penilaian atau
pengkategorian perbuatan manusia ke dalam baik/tidak baik,
dianjurkan/dilarang, serta perintah, walaupun dalam konsep hukum Islam
terdapat hukum takhyiri ( opsi ).
Keempat,perbedaan dalam hal sumber yang signifikan antara hukum Islam
dan hukum positif yaitu bahwa hukum Islam bersumber kepada wahyu Tuhan
sedangkan hukum positif bersumber pada realitas kehidupan masyarakat.
http://saifudiendjsh.blogspot.com/2014/02/konsep-perbandingan-hukum-islam-dengan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar