Adagium adalah ungkapan hukum, yang berbeda dengan asas hukum. Contoh adagium hukum: ‘ubi societas, ibi ius’.
Berkaitan
dengan asas hukum, Arief Sidharta (tanpa tahun) menyatakan tiap aturan
hukum itu berakar pada suatu asas hukum, yakni ‘suatu nilai yang
diyakini berkaitan dengan penataan masyarakat secara tepat dan adil’.
Mengutip Paul Scholten, ia mengatakan bahwa asas hukum adalah
‘pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem
hukum, masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan
dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan
dan putusan-putusan individual tersebut dapat dipandang sebagai
penjabarannya’.
Dengan
demikian, menurut Arief Sidharta, ‘asas hukum merupakan meta-kaidah
yang berada di belakang kaidah, yang memuat kriteria nilai yang untuk
dapat menjadi pedoman berperilaku memerlukan penjabaran atau
konkretisasi ke dalam aturan-aturan hukum’.
Asas-asas
hukum berfungsi, antara lain, untuk menetapkan wilayah penerapan aturan
hukum pada penafsiran atau penemuan hukum, sebagai kaidah kritis
terhadap aturan hukum, kaidah penilai dalam menetapkan legitimitas
aturan hukum, kaidah yang mempersatukan aturan-aturan atau kaidah-kaidah
hukum, menjaga/memelihara konsistensi dan koherensi aturan-aturan
hukum.
Asas
hukum dapat diidentifikasi dengan mengeneralisasi putusan-putusan hakim
dan dengan mengabstraksi dari sejumlah aturan-aturan hukum yang terkait
pada masalah kemasyarakatan yang sama. Dengan kata lain, asas hukum
dapat ditemukan dari putusan hakim ataupun hukum positif pada umumnya.
Semestinya tiap hukum positif memuat asas hukum, baik secara tersurat
(dalam bentuk pasal) ataupun tersirat.
Dalam
praktik, berbagai asas hukum dapat saja saling bertentangan. Dalam hal
terjadi demikian, penggunaan asas hukum tertentu akan ditentukan oleh
akal budi dan nurani manusia. Arief Sidharta mengutip D.H.M. Meuwissen,
menggolongkan asas-asas hukum ke dalam klasifikasi berikut:
- asas-asas hukum materiil:
- respek terhadap kepribadian manusia
- respek terhadap aspek-aspek kerohanian dan aspek-aspek kejasmanian dari keberadaan manusia sebagai pribadi
- asas kepercayaan yang menuntut sikap timbal-balik
- asas pertanggungjawaban
- asas keadilan
- asas-asas hukum formal:
- asas konsistensi
- asas kepastian
- asas persamaan.
Selain
asas-asas hukum yang bersifat umum di atas, pada setiap bidang hukum
terdapat berbagai asas hukum yang bersifat khusus. Dalam bidang hukum
perdata misalnya, dikenal asas kebebasan berkontrak, atau dalam bidang
hukum tata negara dikenal adanya asas pembagian atau pemisahan
kekuasaan, dalam bidang hukum administrasi dikenal asas-asas umum
pemerintahan yang baik, dan sebagainya.
Pada umumnya, apabila hukum positif tidak mengindahkan asas hukum, tidak ada sanksi
khusus yang diberlakukan. Namun demikian, ada kalanya suatu asas hukum
dijadikan pertimbangan oleh badan yudisial dalam mengadili perkara
tertentu. Sebagai contoh, dalam pengujian Pasal 97 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasan mengenai jangka waktu pencegahan, Mahkamah Konstitusi menggunakan asas proporsionalitas sebagai salah satu pertimbangan memutus perkara tersebut (vide Putusan Nomor 64/PUU-IX/2011, hlm. 66).
Secara
khusus, dalam hal perkara pengujian Keputusan Tata Usaha Negara, asas
hukum terkait, yaitu asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat
dijadikan batu uji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili
perkara tersebut (vide Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang- Undang
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara).
Dalam
hal suatu Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan asas-asas umum
pemerintahan yang baik, Pengadilan Tata Usaha Negara dapat memberikan
sanksi berupa kewajiban mencabut dan/ atau menerbitkan keputusan tata
usaha yang baru, dengan atau tidak disertai ganti rugi dan/ atau
rehabilitasi (vide Pasal 97 ayat (9), (10) dan (11) UU Peradilan Tata Usaha
Negara). Namun demikian, penggunaan asas-asas tersebut sebagai batu uji,
lebih disebabkan karena asas-asas tersebut telah bertransformasi
menjadi norma hukum/normatifisasi (diatur dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 dan perubahannya), tidak murni sebagai asas hukum.
Walaupun
pada umumnya tidak ada sanksi apabila hukum positif tidak mengindahkan
asas hukum, namun jika hal itu tersebut terjadi, maka sangat mungkin
hukum positif tersebut tidak atau kurang memenuhi dasar-dasar
keberlakuan hukum yang baik. Dasar–dasar keberlakuan hukum yang dimaksud
yaitu dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis (Bagir Manan: 1992).
Sebagai
contoh, selama ini dalam hukum perkawinan dikenal asas bahwa anak yang
lahir di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu
kandung (dan keluarga ibunya). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, mengubah asas yang mendasari Pasal 43 ayat (1)
undang-undang tersebut secara fundamental. Putusan tersebut menegaskan
bahwa anak yang lahir di luar perkawinan, tidak hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, namun juga dengan laki-laki sebagai ayahnya
yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi
dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya (vide Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, hlm. 37).
Dalam salah satu pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan, bahwa:
“hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapatjuga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak denganlaki-laki tersebut sebagai bapak” ( vide Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, hlm. 35).
Artinya,
putusan tersebut juga melegitimasi hubungan keperdataan antara anak -
bapak, tanpa didasarkan adanya ikatan “perkawinan” (bukan sekedar tidak
dicatatkan). Walaupun Mahkamah Konstitusi mendasarkan putusan tersebut
atas dasar perlindungan hukum terhadap anak, namun sangat mungkin
substansi putusan tersebut, tidak dapat diterima oleh mayoritas
masyarakat pada umumnya. Hal ini disebabkan, hubungan seksual tanpa
didahului perkawinan, apalagi yang berakibat pada kehamilan dan
kelahiran anak, dianggap sebagai tindakan yang melanggar kesusilaan.
Putusan tersebut menunjukkan adanya hukum positif yang tidak
mengindahkan, atau bahkan mengubah asas hukum secara fundamental, yang
jika dilihat dari segi dasar keberlakuan hukum, kurang memenuhi dasar
berlaku dari aspek sosiologis (penerimaan oleh masyarakat) dan aspek
filosofis (pandangan dan nilai-nilai dalam masyarakat). Hal tersebut
akan sangat mempengaruhi tingkat efektifitas dan keampuhan (efficacy) putusan tersebut dalam praktik.
http://www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar